Beritabatavia.com -
Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar Pemprov DKI melakukan evaluasi secara komfrehensif, sebelum melelang dan menerapkan sistim Electronic Road Pricing (ERP) , pada awal 2021 nanti. Agar tidak memicu tudingan ERP atau jalan berbayar adalah proyek akal-akalan untuk mendulang retribusi dari masyarakat.
Hal itu disampaikan ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, dalam siaran persnya, Senin (24/2/2020). Selain itu, Edison, melanjutkan, Pemprov DKI harus memastikan kebijakan ERP akan memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat. Serta berdampak signifikan pada upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“ Sebab, sebelumnya sistim ERP sudah diuji coba pada awal 2016 silam. Tetapi, wacana ERP hilang tanpa penjelasan yang resmi. Padahal kondisi lalu lintas saat ini tidak jauh berbeda saat uji coba ERP dilakukan,” katanya.
Edison Siahaan membenarkan, undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengatur kewenangan manajemen rekayasa lalu lintas. Disebutkan, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan dan mengendalikan pergerakan lalu lintas dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi, dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tetapi, ujarnya, ERP tidak berdiri sendiri, harus terintegrasi dengan sistim yang sudah tersedia lainnya. Seperti registrasi kendaraan bermotor yang terkait dengan pengenaan tarif maupun denda. Kemudian infrastruktur jalan alternatif apabila pengendara tidak ingin melintasi kawasan jalan berbayar. Pemprov DKI juga melakukan uji coba untuk memastikan ERP tidak menimbulkan kesemrautan di ruas jalan penghubung yang menjadi pilihan pengguna jalan. Kemudian, ketersediaan layanan transportasi angkutan umum yang terintengrasi ke seluruh penjuru yang menjamin Kamseltibcarlantas, dan terjangkau secara ekonomi serta tepat waktu. Disertai terciptanya kondisi lalu lintas, yang berjalan secara teratur tidak ada perilaku agresif di jalan raya. Memastikan adanya jaminan keselamatan dan kondisi jalan yang tetap baik dan layak.
“Apakah persyaratan tersebut sudah tersedia dengan baik ?,” tanya Edison
Pihaknya menilai, beberapa kebijakan yang sudah dilakukan seperti 3 in 1 dan ganjil genap plat nomor polisi kendaraan, maupun sistim ERP, bukan solusi efektif. Karena, upaya itu hanya untuk membatasi ruang gerak kendaraan pada wilayah dan waktu tertentu saja. Sementara pemicu utama terjadinya kemacetan dan kesemrautan adalah akibat populasi kendaraan yang tidak terkontrol dan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat masih sangat rendah, serta penegakan hukum yang belum maksimal. Hasil dari kebijakan itu terlihat seperti kepala gatal kaki digaruk.
ITW meminta pemerintah agar tidak menjadi saudagar yang berupaya mencari keuntungan untuk memenuhi pundi-pundinya dari kesulitan masyarakat lewat kebijakannya. Seperti kenaikan tarif parkir, pajak progresif, nomor pilihan serta jalan berbayar.
Edison menyarankan, membatasi jumlah kendaraan hingga ideal dengan daya tampung ruas dan panjang jalan, disertai percepatan ketersediaan transportasi umum yang terintegrasi serta meningkatkan kesadaran tertib berlalulintas masyarakat, adalah solusi efektif untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas. O ato