Beritabatavia.com -
Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta akan menindak lanjuti informasi dari Kemenkumham adanya seorang aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemprov DKI diduga terpapar paham radikalisme.
Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan, pihaknya sedang mencari kebenaran apakah ASN yang diduga terpapar radikalisme itu benar bekerja di lingkungan Pemprov DKI.
"Kita akan cari, apakah dia murni masuk dari CPNS DKI atau PNS pindahan. Kalau pindahan berarti masuk dari unit lain. Pada pemeriksaan tahap akhir atau penelitian khusus di SKPD atau unit lain lolos di mana," ujar dia di Balai Kota DKI Jakarta, seperti dilansir IDN Times, Kamis (27/2). Bila ASN DKI terbukti terpapar paham radikal akan dipecat,tambahnya.
Chaidir menjelaskan badan Kesatuan Bangsa dan Politik akan menginvestigasi kebenarannya. Kemudian hasilnya akan diserahkan ke pihaknya selaku kepala BKD untuk ditindak lanjuti. Apabila terbukti terpapar radikalisme, maka yang bersangkutan akan dipecat.
"Bila terbukti terpapar radikalisme dipecat. Hak dan kewajiban PNS diatur dalam PP 53/2010," ujar dia.
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan, informasi dugaan seorang ASN Pemprov DKI Jakarta terpapar radikalisme pertama kali didapat Pemprov dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam surat tersebut disebutkan ada ratusan ASN di Indonesia yang terpapar radikalisme, dan salah satunya diduga berada dalam lingkup Pemprov DKI.
"Ada surat dari Kemenkumham, di seluruh Indonesia ada ratusan PNS yang disinyalir terpapar radikalisme," ujar Saefullah.
Sekda yang juga mantan walikota Jakarta Pusat itu sudah memerintahkan BKD melakukan investigasi dalam 12 hari. Guna mengetahui kebenaran temuan tersebut. Sebab, ASN telah disumpah untuk setia pada Pancasila dan NKRI.
"Saya minta ke BKD untuk menuntaskan dalam waktu 12 hari," ujar Saefullah. O red