Sabtu, 18 April 2020 12:00:56

Ditengah Wabah Corona, Sidang Tetap Digelar Warga Mahkota Cimanggis Tuntut Keadilan

Ditengah Wabah Corona, Sidang Tetap Digelar Warga Mahkota Cimanggis Tuntut Keadilan

Beritabatavia.com - Berita tentang Ditengah Wabah Corona, Sidang Tetap Digelar Warga Mahkota Cimanggis Tuntut Keadilan

Di tengah merebaknya virus corona yang terus merenggut nyawa, ternyata tak membuat pihak Pengadilan Negeri (PN) Depok menghentikan sidang ...

Ditengah Wabah Corona, Sidang Tetap Digelar Warga Mahkota Cimanggis Tuntut Keadilan Ist.
Beritabatavia.com - Di tengah merebaknya virus corona yang terus merenggut nyawa, ternyata tak membuat pihak Pengadilan Negeri (PN) Depok menghentikan sidang perseteruan antara warga Perumahan Mahkota Cimanggis dan pihak terlawan Bambang Slamet Riyadi, selaku pemilik tanah sebelumnya.

Buktinya, sidang yang beragendakan Pemeriksaan Setempat itu tetap digelar di perumahan yang terletak di Jalan Menpor Pal Sigunung RT 12, RW 03 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (17/4/2020).

Hakim Forci Nipa Darma, dari Pengadilan Negeri Depok memimpin Pemeriksaan Setempat terkait perlawanan yang diajukan puluhan warga Perumahan Mahkota Cimanggis, atas sita eksekusi Pengadilan Negeri Depok. Sidang tersebut berjalan lancar, dimulai sekitar pukul 10.40 hingga 11.50 WIB dan disaksikan oleh pihak pelawan dan terlawan dari kedua belah pihak serta pengurus RT setempat.

Diketahui bahwa sita eksekusi dimohonkan oleh Bambang Slamet Riyadi, Dudit Darmawan, M. Arif Rachman, Setiawan yang bersengketa dengan pengembang perumahan Mahkota Cimanggis, yakni PT Duta Tunas Mandiri (PT DTM).

“Sebagai pemilik tanah alias korban dari penipuan ingkar janji dari mitra saya namanya PT Duta Mandiri sehingga kami menuntut hak-haknya. Makanya itu ke pengadilan, karena berantem sudah nggak musim lagi,” kata  Bambang usai sidang.

Kendati demikian, sejumlah warga yang mengajukan perlawanan merasa heran alasan yang digunakan pihak Bambang dkk, untuk mengesekusi puluhan rumah warga, yaitu mengenai PPN yang harus diserahkan PT DTM kepada pihak Bambang dkk.

Warga yang dalam perlawanannya diwakili oleh kantor hukum WINN Attorney at Law, melalui salah satu advokatnya Erik Graha Pandapotan Sihombing, mengatakan, warga yang telah membayar tiap hunian sejak 2014 sebagian telah terbit Sertifikat Hak Milik, malah terancam tanahnya akan disita dan terusir dari tempat tinggalnya.

“Warga telah melakukan pembelian tanah dan bangunan yang ada di perumahan Mahkota Cimanggis, baik dilakukan secara KPR, tunai bertahap maupun dengan tunai keras. Namun, pada sekitar 2019, mendadak ada penetapan eksekusi untuk 31 unit rumah di Perumahan Mahkota Cimanggis oleh Ketua Pengadilan Negeri Depok,” kata Erik.

Erik menambahkan, sebelumnya pada proses mediasi di Pengadilan Negeri Depok, pihak Bambang dkk sempat mengajukan kompensasi damai Rp 17, 6 miliar ke warga agar dicabut sita eksekusi yang telah diajukan mereka dengan Nomor 14/Pen.Pdt/Sita.Eks/2018/PN/DPK.

Sementara, Gughi Gumielar, salah satu perwakilan warga mengatakan proses transaksi pembelian tanah dan bangunan oleh warga, sesuai prosedur yang berlaku.

"Ada logika yang diduga keliru dari pihak Bambang dkk. Mereka meminta pembayaran PPN dari PT Duta Tunas Mandiri, selaku pengembang, lalu mengapa justru meminta sita terhadap aset yang senyatanya sudah dijual kepada warga. Ini menunjukan secara nyata pihak Bambang dkk, sesungguhnya mengakui sahnya transaksi jual beli PT DTM kepada warga, karena PPN adalah kewajiban yang muncul karena adanya penjualan. Makanya kami menuntut keadilan,” terangnya.  

Sedangkan, salah satu hakim  anggota yang juga hadir pada Pemeriksaan Setempat enggan memberikan keterangan. Ia menyarankan untuk bertanya ke para pihak saja. “Ini hanya pemeriksaan setempat saja,” ungkapnya. Rencananya, sidang selanjutnya akan di gelar tiga pekan kedepan, pada 8 Mei 2020 dengan agenda kesimpulan. O red

 

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024