Kamis, 30 Juli 2020 18:40:01

Foto Bersama Buronan Joko Tjandra Beredar, Jaksa Dicopot

Foto Bersama Buronan Joko Tjandra Beredar, Jaksa Dicopot

Beritabatavia.com - Berita tentang Foto Bersama Buronan Joko Tjandra Beredar, Jaksa Dicopot

Disebut sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin dari pimpinan dan bertemu dengan Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dicopot dari ...

Foto Bersama Buronan Joko Tjandra Beredar, Jaksa Dicopot Ist.
Beritabatavia.com - Disebut sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin dari pimpinan dan bertemu dengan Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dicopot dari jabatannya sebagai kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).Disusul beredarnya foto bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Tjandra bersama kuasa hukumnya Anita Kolopaking di media sosial.

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan, menghargai keputusan penonaktifkan Jaksa Pinangki yang disebutkan bertemu dengan Joko Tjandra oleh Wakil Jaksa Agung. Menurutnya keputusan itu merupakan tindakan administratif berdasarkan putusan Majelis Kode Perilaku Jaksa yang telah melakukan pemeriksaan.

Tetapi, Habiburokhman melanjutkan, sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (4) Kode Perilaku Jaksa, penonaktifan tidak mengesampingkan ketentuan pidana dan hukuman displin terkait status Jaksa sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS) jika ada aturan yang dilanggar. Dalam konteks pidana, kejaksaan hendaknya berkordinasi dengan kepolisian. Sehingga Jaksa tersebut dapat diperiksa dalam dugaan tindak pidana membantu menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan sebagaimana diatur Pasal 221 KUHP.
"Kami juga menghimbau kepada kejaksaan agar terus melakukan pendalaman apa saja yang dikomunikasikan Jaksa Pinangki dengan pihak Joko Tjandra serta adakah oknum Jaksa lain yang ikut terlibat," ujar Habiburokhman,Kamis (30/7).

Sebelumnya Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, wakil Jaksa Agung telah menerbitkan SK KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang sanksi hukuman disiplin (PHD) berat pembebasan jaksa Pinangki  Sirna Malasari dari jabatan struktural.

"Telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya," kata Hari Setiyono. Pelanggaran yang dilakukan oleh Pinangki, melakukan perjalanan keluar negeri sebanyak sembilan kali, tanpa mendapat izin dari pimpinan.Kemudian bertemu dengan Joko Tjandra yang merupakan buronan Kejagung.

Foto bersama Pinangki dengan Joko Tjandra dan Anita Kolopaking, tersebar di media sosial yang sebelumnya dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Kejaksaan. O son

Berita Lainnya
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Sabtu, 24 Februari 2024