Beritabatavia.com -
Bareskrim Polri akhirnya resmi menahan Anita Kolopaking, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat 7 Agustus 2020 hingga Sabtu 8 Agustus dini hari . Wanita yang belakangan dikenal sebagai pengacara Djoko Tjandra disangka melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 263 dan pasal 223 KUHP.
Selain Anita Kolopaking, penyidik Bareskrim sebelumnya telah melakukan penahanan Brigjen Prasetijo Utomo dan memeriksa terpidana Djoko Tjandra.
"Pemeriksaan AK (Anita Kolopaking) selesai sampai pukul 04.00 WIB dini hari tadi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8).
Awi menjelaskan, Polri akan melakukan penahanan Anita Kolopaking selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Sabtu 8 Agustus 2020 . Anita ditahan di rumah tahanan (rutan)Bareskrim Polri.
"Pagi ini, tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," katanya.
Sebelumnya Anita Kolopaking sempat mangkir atas panggilan Bareskrim pada Selasa 4 Agustus 2020 lalu. Akhirnya Anita Kolopaking mendatangi Bareskrim pada Jumat 7 Agustus 2020 dan akhirnya dikenakan penahanan di rutan Bareskrim.
0 son