Selasa, 08 September 2020 10:28:10
Sidang Jual Tanah di Cisarua, Prof Dr Lucky Bayar Harga Tanah yang Dimark-up Terdakwa
Sidang Jual Tanah di Cisarua, Prof Dr Lucky Bayar Harga Tanah yang Dimark-up Terdakwa
Beritabatavia.com - Berita tentang Sidang Jual Tanah di Cisarua, Prof Dr Lucky Bayar Harga Tanah yang Dimark-up Terdakwa
Jakarta - Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat, Senin, (7/9), kembali mengadili Junaidi dan Fikri Salim dalam sidang terpisah dipimpin oleh Hakim ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Jakarta - Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat, Senin, (7/9), kembali mengadili Junaidi dan Fikri Salim dalam sidang terpisah dipimpin oleh Hakim Tuty Haryati, SH, MH dengan Hakim Anggota Yusuf Pranowo, SH,MH dan Bambang Nurcahyono SH, M.Hum.
Keduanya diadili karena memark- up harga penjualan tanah di Cisarua, Bogor serta memasukan data dalam akte otentik, pemalsuan surat dan pengelapan dalam jabatan serta penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan apasal 378 KUHP sesuai Polisi Nomor : 7846/XII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 03 Desember 2019.
Sidang dengan terdakwa Fikri Salim dengan jaksa Guntur Adi N, SH menghadirkan empat saksi yakni Prof DR Lucky Aziza, Retno selaku Legal PT Jakarta Medika, notaris Arfiana Purbohadi dan karyawan notaris Heryanto.
Sidang ini diwarnai debat sengit antara saksi Prof Dr Lucky Aziza ketika kuasa hukum terdakwa, Firdaus mencecar Dr Lucky dengan pertanyaan jauh ke belakang saat Dr Lukcy membeli tanah di bagian yang dibeli dari Leonova Marlius yang harganya dimark up oleh Junaidi dan Fikri.
Pertanyaan ini membuat Dr Lucky melakukan protes karena itu masa lalu di luar konteks masalah yang tengah disidangkan.
Kuasa hukum Fikri bertanya kemudian mengapa tanah yang tadinya Rp1.100.000 menjadi Rp23.000.000, Dr Lucky menjawab, kuasa hukum tidak menyimak apa yang diucapkan saksi.
“Saya bukan tidak tahu, tapi dia yang tidak tahu,” kata Lucky kepada Hakim sambil menunjuk kuasa terdakwa.
Sebelumnya, jaksa bertanya apakah saksi kenal Junaidi, saksi mengatakan tidak kenal.Tadinya dia tahu Junaidi hanya mandor bangunan.
“Saya punya ribuan karyawan jadi tidak mengenalnya satu persatu,” kata Dor Lucky.
“Taunya dia kerja untuk Fikri,” sambungnya.
Ketika disinggung soal niatan membeli tanah, Lucky mengatakan tanah yang depan di pinggir jalan juga dia beli sendiri.
Tidak pernah beli melalui orang lain.
Sementara untuk membeli tanah yang bagian belakang milik Leonova, Dr Lucky tidak pernah memerintahkan Fikri untuk bernegosiasi hanya minta tolong minta nomor telepon dan sertipikat. Tapi Fikri tidak memberikan nomor telepon. Fikri hanya menawarkan harga Rp 1.100.000 per meter.
Karena terlalu sibuk dengan pekerjaan selama dua tahun terakhir, Dr Lucky mengutus Retno mewakilinya sebaga owner.
Perikatan jual belinya kemudian dibuat oleh Notaris Arfiana.
Dr Lucky tidak melakukan tanda tangan jual beli tersebut, hanya diwakili Retno sebagai owner nanti belakangan baru ditandatangani oleh Dr Lucky sendiri.
Pembayaran dilakukan dari 2018, tetapnya September 2018, yang usulannya datang dari Syamsudin. Dr Lucky tidak mengecek. Dalam hal ini Dr Lucky tidak mengecek hanya menandatangani cek. Belakangan diketahui nama pembawa cek tidak dicoret.
“Saya tanya ke Syamsudin mengapa nama pembawa tidak dicoret, Syamsudin mengatakan mengatakan nanti tidak cair,” katanya.
Nama pembawa cek adalah Junaidi sehingga dia bisa mencairkan cek yang diberikan atas nama Leonova tersebut.
Cek yang tiga kali dikeluarkan tersebut untuk Perikatan yang ada di meja dokter Lucky yang harganya Rp2.000
000 sehingga harga obyek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut menjadi Rp1.440.000.000,-
Padahal berdasarkan akta pengikatan untuk jual beli yang dibuat oleh notaris Arfiana Purbohadi, S.H. yang belum ada nomor dan yang sudah ditandatangani oleh para pihak penjual dan saksi-saksi. Harga obyek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut sepakat Rp1.100.000 per meter dan harga keseluruhan sebesar Rp792.000.000,-
Perikatan yang sudah disulap menjadi Rp2.000.000 per meter, pembayarannya dilakukan tiga kali melalui Cek BNI Nomor CE 424659 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp500.000.000 per 13 September 2018.
Cek BNI Nomor CG 110122 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp440.000.000 tertanggal 12 Desember 2018.
Cek BNI Nomor CG 313738 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp500.000.000,- tertanggal 06 Maret 2019.
Setelah Prof. Lucky (PT. Jakarta Medika) melakukan pembayaran lunas tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua atas nama Lionova Marlius tersebut, kemudian dibuatkan Akta Jual Beli No. 444/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang dibuat berhadapan dengan PPAT Arfina Purbohadi, S.H. Tetapi sampai dengan saat ini Prof. Lucky (PT. Jakarta Medika) belum menerima sertifikat atas nama Prof. Lucky dan Salinan Akta Jual Belinya, walaupun sudah lunas sejak Maret 2019.
Sementara saksi Retno mengatakan menyerahkan kepada dokter Lucky perikatan yang nilainya Rp1.100
000.
Begitu jug saksi Arfiana tidak mengetahui adanya perikatan yang Rp2.000.000. Dia hanya mengetahui perikatan yang diketik oleh Heryanto yang nilainya Rp1.100.000 juga.
Heryanto juga mengaku hanya mengetik perikatan yang Rp1.000
000 dan tidak pernah diserahkan kepada siapapun.
Pemeriksaan Terdakwa
Sebelumnya, sidang terdakwa Junaidi dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang ini Junaidi mengaku mengetik ulang akta pengikatan untuk jual beli yang dibuat oleh Notaris Arfiana PurbohadI, S.H. yang belum ada nomor dan yang sudah di tandatangani oleh oleh para pihak penjual dan saksi-saksi, harga obyek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut sepakat Rp1
100.000 per meter sehingga harga keseluruhan sebesar Rp. 792.000.000.
Tetapi draft PUJB tersebut diganti atau diketik ulang oleh Junaidi atas perintah Fikri Salim, menjadi harga Rp2.000. 000/ meter, total sebesar Rp1.440.000.000.
Harga inilah yang dibayar oleh dokter lucky melalui tiga cek tersebut di atas.
Oleh Junaidi ketiga cek tersebut, diatas dicairkan atas perintah Fikri Salim tanpa sepengetahuan Prof. Lucky (PT. Jakarta Medika), lalu di transfer ke penjual sebagian, ke atas nama anak penjual:
Tanggal 14 September 2018, setor tunai ke rekening BNI nomor: 43487062 atas nama cut Safira Zulva, sebesar Rp292.000.000
Tanggal 11 Desember 2018, ditransfer ke rekening BNI nomor: 43487062 atas nama cut Safira Zulva, sebesar Rp100.000.0003.
Tanggal 11 Januari 2019, setor tunai ke rekening BNI nomor: 43487062 atas nama Cut Safira Zulva, sebesar Rp417.000.000
Tanggal 14 maret 2019, tunai dengan kuitansi yang ditanda tangan Cut Safira Zulva dan Cut Nadila, sebesar Rp140.000.000.
Total yang ditransfer atas nama penjual bukan Rp792.000.000 tetapi sebesar Rp809.000.000. Ada kelebihan Rp17.000.000.
Dari penjara di Pondok Rajek, Bogor, terdakwa Junaidi mengaku menyesal melakukan perbuatan tersebut dan berjanji tidakakanmengulangi perbuatannya.
Sidang terdakwa Fikri dan Junaidi akan dilanjutkan Senin, (14/9) pekan depan. Saat sidang mendatang Junaidi akan mendengar tuntutan jaksa. tom