Selasa, 15 September 2020 14:07:50

Hentikan Kasus Praktik Ilegal PT KJA, MAKI Gugat Polda Kaltim

Hentikan Kasus Praktik Ilegal PT KJA, MAKI Gugat Polda Kaltim

Beritabatavia.com - Berita tentang Hentikan Kasus Praktik Ilegal PT KJA, MAKI Gugat Polda Kaltim

Bukan hanya menggunakan lahan pihak lain tanpa izin untuk dimanfaatkan sebagai jalan hauling (mengangkut) hasil produksi. PT Kideco Jaya Agung ...

Hentikan Kasus Praktik Ilegal PT KJA, MAKI Gugat Polda Kaltim Ist.
Beritabatavia.com - Bukan hanya menggunakan lahan pihak lain tanpa izin untuk dimanfaatkan sebagai jalan hauling (mengangkut) hasil produksi. PT Kideco Jaya Agung (KJA) juga diduga mengalihfungsikan hutan konservasi (cagar alam teluk adang) menjadi Jetty/pelabuhan batubara PT KJA yang merupakan afiliasi dari PT Indika Energy Tbk.

Sayangnya,dugaan kasus alih fungsi lahan konservasi oleh PT KJA yang ditangani Polda Kaltim secara diam-diam dihentikan. Atas penghentian perkara tersebut,  Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) memberikan kuasa kepada kantor hukum  Indonesia Solicitor untuk mengajukan gugatan pra pradilan.

" Sebagai kuasa hukum MAKI,kami secara resmi sudah mengajukan gugatan prapradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 Agustus 2020 lalu, " kata Davit Alrlanto, dari kantor hukum Solicitor, Selasa (15/9).

Menurutnya, gugatan prapradilan itu terkait penghentian perkara diam-diam oleh Polda Kaltim atas dugaan kasus alih fungsi hutan konservasi (cagar alam teluk adang) menjadi pelabuhan batubara milikPT Kideco Jaya Agung.

Davit Alrlanto menjelaskan kronologis perkara, bahwa diduga PT Kideco Jaya Agung telah melakukan aktifitas ilegal di hutan konservasi di Kaltim. Yaitu kegiatan perluasan sarana pendukung berupa Setling Pond C (kolam penampungan air limbah batubara), membangun Pelabuhan BBM dan gudang penampung sementara Limbah B3. Akan tetapi, perluasan tersebut diduga berada di luar konsesi atau perijinan yang  dimiliki dan masuk dalam Kawasan Cagar Alam Teluk Adang.

Bahwa Teluk Adang adalah Kawasan Cagar Alam atau Hutan Koservasi yang dilindungi pemerintah dari kegiatan eksplorasi dan lainnya yang terletak di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Hutan Konservasi Teluk Adang menyimpan berbagai macam jenis flora dan fauna. Sedangkan ekosistemnya terdiri dari gunung, danau dan sungai.

Bahwa Kideco merupakan perusahaan tambang batubara terbesar ke 3 se indonesia yang memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I (pertama), mulai beroperasi sejak 1982 dan mengelola empat wilayah konsesi mencapai 47.500 hektare di Kalimantan Timur.

1. Bahwa PT. Kideco Jaya Agung (PT. KJA) telah mempunyai legalitas dalam melakukan pertambangan yakni (1.) Perijinan yang dimiliki PT. Kideco Jaya Agung (PT. KJA) berupa :
a) PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) Nomor: J2/Ji.DU/40/82 tanggal 14 September 1982, memberikan Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara kepada PT. Tambang Batubara Bukit Asam Cq. PT. Kideco Jaya Agung, yang diwakili oleh Saudara KIM SUNG KOOK, dengan luas areal yang diberikan + 23.021,90 Ha, Lokasi di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, untuk jangka waktu 30 tahun.

b. Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan No.
005/KWL/PTGH- 3/1992 46.c/40.00/Srt/IX/199 tanggal 01 September 1992 untuk operasi penambangan batu bara di Kecamatan Batusopang, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur, seluas 23.021,90 Ha.

c. Addendum (Perubahan) perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan No.3139/KWL/PTGH-3/1998299/KJA-Adm/VIII/1998 Tanggal 12 Agustus 1998 antara Departemen Kehutanan dan Perkebunan dengan PT. Kideco Jaya Agung untuk keperluan pertambangan Batubara dan jalan pertambangan jangka waktu 30 tahun terhitung mulai tanggal 01 September 1992 sampai dengan 01 September 2022 seluas 23.049,14 Ha.

d. Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No.: B.XXXIV.60/PU/60 tanggal 02 Maret 2007 tentang Pemberian ijin pembangunan kepada PT. KJA untuk pengembangan pelabuhan khusus pertambangan batu bara di Teluk Adang.

e. Ijin Amdal dari Kab. Paser No.: 660.1/01/B.1.3/Bpdld /2008 tanggal 08 April 2008 untuk sebelumnya sudah tidak berlaku lagi karena ada peningkatan produksi batubara menjadi 22 Juta Matrik Ton per tahun.

f. Keputusan Menhub No: KP.396 Tahun 2009 tanggal 03 September 2009 tentang perubahan atas Keputusan Menhub No. 25 Tahun 2008 tentang pemberian ijin operasi kepada PT. KJA untuk mengoperasikan terminal khusus pertambangan batubara di Teluk Adang.

dirjenminerba

Foto : Dirjen Minerba turun dari helikopter saat kunker ke area tambang PT Kideco Jaya Agung

2. Bahwa PT Kideco Jaya Agung telah melakukan operasi dalam pertambangan yakni
a. Pada tahun 1982 dilakukan perjanjian kontrak dengan Pemerintah RI. Dilanjutkan dengan eksplorasi dan studi kelayakan. Pada tahun 1989 dilakukan pembangunan fasilitas dan infrastruktur tambang termasuk sarana jalan houling dan pelabuhan, pada tahun 1993 PT. Kideco Jaya Agung melakukan produksi pertama untuk komersil.

b. Pada tahun 2005, PT. Kideco Jaya Agung melakukan perluasan sarana pendukung berupa Setling Pond C (kolam penampungan air limbah batubara) dengan pertimbangan agar tidak mencemari daerah aliran sungai, membangun Pelabuhan BBM dan gudang penampung sementara Limbah B3. Perluasan tersebut diduga berada di luar konsesi/perijinan yang dimiliki dan masuk dalam Kawasan Cagar Alam Teluk Adang.

Sementara kuasa hukum dari Solicitor lainnya, Thody NST, mengatakan pasca gugatan prapradilan ini, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan membuat laporan secara resmi atas dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).0 son

Berita Lainnya
Selasa, 19 September 2023
Minggu, 17 September 2023
Minggu, 17 September 2023
Jumat, 15 September 2023
Jumat, 15 September 2023
Kamis, 14 September 2023
Kamis, 14 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 06 September 2023
Senin, 04 September 2023
Minggu, 03 September 2023