Beritabatavia.com -
Selain kepastian dan keadilan, penegakan hukum juga menjadi bentuk pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
Hukum sebagai ikon peradaban penegakkannya sebaga upaya menyelesaikan konflik secara beradab. Penegak hukum bukan pemegang kitab hukum untuk menyalah-nyalahkan atau mencari cari kesalahan melainkan untuk membangun peradaban. Pelanggaran hukum ditegakkan demi kemanusiaan, keadilan, edukasi, supaya ada kepastian, bentuk pelayanan perlindungan pengayonan kepada korban dan pencari keadilan, sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi konflik yang lebih luas. Tatkala hukum ditegakkan dan tidak menemukan rasa keadilan maka akan kontra produktif.
Penegakan akan dikaitkan dengan : keamanan, keselamatan, administrasi, informasi, kemanusiaan. Bagaimana dengan pemberian ijin? Perijinan merupakan suatu jaminan legitimasi sesuatu yang diijinkan baik pra saat maupun paskanya. Perijinan akan berkaitan dengan keamanan keselamatan kesehatan administrasi informasi juga kemanusiaan.
Memberikan ijin dilihat konteksnya dan persyaratan baik administrasi maupun operasionalnya. Pencabutan atas perijinan berdasarkan atas penyimpangan atau pelanggaran atau dampaknya. Kaitan pemberian ijin tentu berdasar kajian atau setidaknya verifikasi atas dokumen fisik kondisi lapangan maupun berbagai prediksi sebagai standar yang semestinya dipenuhi. Perijinan bukan sekedar stampel atau cap melainkan atas berbagai pertimbangan dan kebijaksanaan dari kondisi normal hingga emergency maupun kontijensi.
Penegak hukum juga menegakkan keadilan. Kewenangan menegakkan hukum salah satunya adalah upaya paksa untuk mengambil sebagian atau seluruh hak orang lain. Kewenangan penegakan hukum selain dilakukan dengan berpedoman pada supremasi hukum, juga dilakukan dengan memberikan jaminan dan perlindungan HAM. Karena menegakkan hukum adalah bukan mematikan hidup dan penghidupan. Selain itu juga transparan dan akuntabel. Akuntabilitas penegakan hukum dilakukan secara moral, secara hukum itu sendiri, secara administrasi dan secara fungsional. Dengan demikian penegakkan hukum wajib dilakukan dengan :
1. Tidak melanggar hukum
2. Tidak berdampak luas atau kontra produktif
3. Tidak mengganggu keteraturan sosial atau ketertiban umum
4. Tidak menimbulkan multi tafsir
5. Menerapkan persamaan hak di muka hukum dan tidak sewenang wenang
6. Tidak tebang pilih
7. Dilakukan dengan bijaksana
8. Transparan dan akuntabel
9. Ada pembatasan dan pengawasan kewenangan
Foto : Penegakan Hukum
Penegak hukum selain memiliki kewenangan upaya paksa juga memiliki kebijaksanaan untuk mengabaikan hukum yang dinamakan diskresi, alternative dispute resolution maupun restorative justice.
Semua itu merupakan bagian perjuangan bagi kemanusiaan, keadilan, kepentingan yang lebih luas maupun edukasi. Landasannya adalah nilai nilai etika maupun moral yang berlaku dalam masyarakat. Tatkala ada kepentingan lain apalagi mendapakan sesuatu atau janji atau kepentingan-kepentingan lainya maka tindakan tersebut sudah dapat dikatakan sebagai tindakan korupsi. Hukum untuk manusia bukan dibalik menjadi manusia untuk hukum.
0 Chrysnanda Dwi Laksana