Rabu, 07 Oktober 2020 13:38:44

DPR Sponsori Penyimpangan UU TNI Lewat Perpres Penanganan Terorisme

DPR Sponsori Penyimpangan UU TNI Lewat Perpres Penanganan Terorisme

Beritabatavia.com - Berita tentang DPR Sponsori Penyimpangan UU TNI Lewat Perpres Penanganan Terorisme

Tugas DPR memastikan UU 34/2004 tentang TNI dijalankan secara konsisten untuk menopang profesionalisme TNI. Bukan menjadi sponsor untuk ...

DPR Sponsori Penyimpangan UU TNI Lewat Perpres Penanganan Terorisme Ist.
Beritabatavia.com - Tugas DPR memastikan UU 34/2004 tentang TNI dijalankan secara konsisten untuk menopang profesionalisme TNI. Bukan menjadi sponsor untuk melibatkan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme.

Setara Institute menilai pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme dalam forum konsultasi DPR dan Pemerintah belum menunjukkan kemajuan signifikan untuk memastikan integritas criminal justice system dan penanganan tindak pidana terorisme secara adil dan akuntabel.

Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan, DPR dan pemerintah masih belum mampu membuat batasan yang jelas tentang definisi terorisme, level terorisme yang membutuhkan pelibatan TNI, batasan keterlibatan TNI, sehingga berpotensi menjadikan TNI sebagai penegak hukum, yang justru bertentangan dengan sistem hukum pidana Indonesia.

Menurutnya, isu tentang lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas TNI, adanya sumber anggaran daerah, serta potensi benturan dengan aparat penegak hukum akibat kerancuan substansi, belum mendapatkan perhatian serius DPR.

"Tugas DPR, khususnya Komisi I DPR yang merupakan mitra TNI, adalah memastikan UU 34/2004 tentang TNI dijalankan secara konsisten untuk menopang profesionalisme TNI. Melalui forum konsultasi pembentukan R-Perpres ini, Komisi I DPR justru mensponsori penyimpangan UU TNI, khususnya terkait dengan ketentuan operasi militer selain perang (OMSP). Komisi I mendorong keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme dalam kerangka criminal justice system, yang justru merupakan pengingkaran terhadap integritas sistem hukum nasional. TNI bukanlah penegak hukum. Karena itu pelibatannya dalam penanganan terorisme hanya terbatas pada jenis dan level terorisme yang spesifik," kata Hendardi,dalam siaran persnya, Rabu (7/10).

Oleh karena itu, Hendardi melanjutkan, konsultasi DPR dan pemerintah harus dilakukan terbuka dan kembali menghimpun masukan publik secara serius. Komisi I DPR harus berhati-hati membahas R-Perpres ini, karena berpotensi merusak sistem hukum Indonesia. Jika diperlukan DPR RI dapat mengembalikan R-Perpres tersebut kepada pemerintah untuk dapat diperbaiki kembali sebelum dibahas lebih lanjut. 0 son

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024