Beritabatavia.com -
Seorang pengembang (Developer) di kota Jogjakarta, Dullah PB Siahaan, menggugat bupati Sleman Sri Purnomo dan Sekretaris Dinas Perizinan Triana Wahyuningsih ke PN Sleman (19/10/2020). Dalam Perkara perdata nomor : 267/Pdt.G/2020/PN.Smn, penggugat mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum, merugikan penggugat secara materiil sebesar 285 juta rupiah dan immateriil 500 juta rupiah.
Menurut Siahaan (Penggugat), Sri Purnomo dan Triana Wahyuningsih (Tergugat), melanggar Pasal 6 Ayat (2) dan (3) Peraturan Bupati Sleman No. 11 Thn 2007 tentang Pengembangan Perumahan. Berdasarkan pasal itu, luas kavling minimal di perumahan milik Penggugat yang berlokasi di Wedomartani - Sleman, adalah 125 m2. Namun dalam izin perumahan milik Penggugat luas kavling minimal ditetapkan 200 m2. Penggugat menerangkan, jika ditetapkan 125 m2 sesuai Perbup 11/2007, denda sekitar 62 juta rupiah, karena memang luas sebagian kavling di perumahan itu kurang dari 125 m2 dan itu dikenakan denda. Tetapi karena ditetapkan 200 m2, denda yang harus dibayar Rp 187.800.000-, dan sudah dibayarkan.
Penggugat menjelaskan, berdasarkan Perbup 11/2007, luas kavling minimal di ditentukan dua hal, yaitu; apakah lokasi perumahan itu Kawasan Perkotaan atau Kawasan Pedesaan dan apakah di Kawasan Resapan Air (KRA) atau di Luar KRA.
Wedomartani yang menjadi lokasi perumahan milik Penggugat, berdasarkan Pasal 5 Huruf (g) adalah Kawasan Perkotaan. Pasal 6 Ayat (2); luas kavling minimal di Kawasan Perkotaan dan di Luar KRA adalah 125 m2, sedangkan jika di KRA 200 m2. Selanjutnya Pasal 6 Ayat (3): "Peta KRA dan peta kawasan di Luar KRA sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tersebut dalam Rencana Tata Ruang Wilayah”, biasa disebut Peta RTRW. Berdasarkan Peta RTRW, lokasi perumahan milik Penggugat di Luar KRA. Oleh karena Wedomartani Kawasan Perkotaan dan lokasi perumahan di Luar KRA maka berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) luas kavling minimal 125 m2 dan bukan 200 m2. “Itu jelas, dan sejelas itu,” kata Penggugat dalam suatu pertemuan di Bantul (18/11/2020).
“Kavling minimal pada perumahan di Wedomartani, bahkan sejak bumi ini ada; di Timur, Barat, Utara, Selatan, sebelum dan sesudah izin saya ajukan, semua 125 m2,” kata Penggugat sembari menunjukkan izin semua perumahan di wilayah itu.
Di konfirmasi kepada Triana di kantor Pemkab Sleman (17/11/2020), dia membenarkan adanya gugatan. Triana mengatakan penetapan luas kavling minimal 200 m2 di perumahan milik Penggugat sudah sesuai peraturan, namun tidak menunjukkan peraturan yang dimaksud melainkan dengan uraian panjang lebar. Pernyataan Triana tersebut dikuatkan juga oleh beberapa staf Bagian Hukum Pemkab Sleman, luas kavling minimal 200 m2 sudah sesuai peraturan namun tidak juga menunjukkan peraturan perundang-undangan yang dimaksud.
0 rls