Jumat, 20 November 2020 08:01:59

Rugikan Developer, Bupati Sleman di Meja Hijaukan

Rugikan Developer, Bupati Sleman di Meja Hijaukan

Beritabatavia.com - Berita tentang Rugikan Developer, Bupati Sleman di Meja Hijaukan

Seorang pengembang (Developer) di kota Jogjakarta, Dullah PB Siahaan, menggugat bupati Sleman Sri Purnomo dan Sekretaris Dinas Perizinan Triana ...

Rugikan Developer, Bupati Sleman di Meja Hijaukan Ist.
Beritabatavia.com - Seorang pengembang (Developer) di kota Jogjakarta, Dullah PB Siahaan, menggugat bupati Sleman Sri Purnomo dan Sekretaris Dinas Perizinan Triana Wahyuningsih ke  PN Sleman (19/10/2020). Dalam Perkara perdata nomor :  267/Pdt.G/2020/PN.Smn, penggugat mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum, merugikan penggugat secara materiil sebesar 285 juta rupiah dan immateriil 500 juta rupiah. 

Menurut Siahaan (Penggugat),  Sri Purnomo dan Triana Wahyuningsih (Tergugat),  melanggar  Pasal 6 Ayat (2) dan (3) Peraturan Bupati Sleman No. 11 Thn 2007 tentang Pengembangan Perumahan. Berdasarkan  pasal itu, luas kavling minimal di perumahan milik Penggugat yang berlokasi di Wedomartani - Sleman, adalah 125 m2. Namun dalam izin perumahan milik Penggugat luas kavling   minimal ditetapkan   200 m2. Penggugat menerangkan, jika ditetapkan 125 m2 sesuai Perbup 11/2007,  denda  sekitar 62 juta rupiah, karena memang luas sebagian kavling di perumahan itu kurang dari 125 m2 dan itu dikenakan   denda. Tetapi karena ditetapkan  200 m2, denda yang harus dibayar  Rp 187.800.000-, dan sudah dibayarkan.   
Penggugat menjelaskan, berdasarkan Perbup 11/2007, luas kavling minimal di  ditentukan dua hal, yaitu; apakah lokasi perumahan itu Kawasan Perkotaan atau Kawasan Pedesaan dan apakah di Kawasan Resapan Air (KRA) atau  di Luar KRA.  

Wedomartani yang menjadi lokasi perumahan milik Penggugat, berdasarkan  Pasal 5 Huruf (g) adalah Kawasan Perkotaan.  Pasal 6 Ayat (2); luas kavling minimal di Kawasan Perkotaan  dan di Luar KRA  adalah 125 m2, sedangkan jika di KRA  200 m2. Selanjutnya Pasal 6 Ayat   (3): "Peta KRA dan peta kawasan di Luar KRA sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tersebut dalam  Rencana Tata Ruang Wilayah”, biasa disebut  Peta RTRW. Berdasarkan Peta RTRW, lokasi perumahan milik Penggugat di Luar KRA. Oleh karena Wedomartani Kawasan Perkotaan dan lokasi perumahan di Luar KRA maka berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) luas kavling minimal 125 m2 dan bukan 200 m2. “Itu jelas, dan sejelas itu,” kata Penggugat dalam suatu pertemuan  di Bantul  (18/11/2020).  

“Kavling minimal pada perumahan di Wedomartani, bahkan sejak bumi ini ada; di Timur, Barat, Utara, Selatan, sebelum dan sesudah izin  saya ajukan, semua 125 m2,” kata Penggugat sembari menunjukkan izin semua perumahan di wilayah itu.
  
Di konfirmasi kepada Triana di kantor Pemkab Sleman (17/11/2020), dia membenarkan adanya gugatan. Triana mengatakan penetapan luas kavling minimal 200 m2 di perumahan milik Penggugat sudah sesuai peraturan, namun tidak menunjukkan peraturan yang dimaksud melainkan dengan uraian panjang lebar. Pernyataan Triana tersebut dikuatkan juga oleh beberapa staf Bagian Hukum Pemkab Sleman,  luas kavling minimal 200 m2 sudah sesuai peraturan namun tidak juga menunjukkan peraturan perundang-undangan yang dimaksud. 0 rls 

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Jumat, 19 Juli 2024
Kamis, 18 Juli 2024
Sabtu, 13 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Selasa, 09 Juli 2024
Rabu, 03 Juli 2024