Beritabatavia.com -
Tim Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk seorang pelaku penyebar video azan yang mengajak jihad dan viral di media sosial. Pelaku yakni H (32) ditangkap dari kediamannya di Rawa Badung, kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2020) dinihari sekira pukul 04.30. H diketahui berprofesi sebagai kurir dokumen di PT Transnasional Grup Solution.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka H adalah pemilik akun instagram @hashophasan. "Dengan akun instagramnya itu, pelaku diketahui menyebarkan video yang bermuatan SARA di media sosial secara massif," ujarnya kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Dari hasil pendalaman, kata Yusri, H diketahui tergabung ke dalam grup WhatsApp FMCO News atau Forum Muslim Cyber One.
"Pelaku mengambil video itu dari grup WA tersebut dan mengunggahnya secara massif di akun instagramnya," jelasnya.
Menurut Yusri di dalam grup WA FMCO News tersebut terdapat unggahan sejumlah video. "Salah satunya video orang mengumandangkan azan yang dirubah pada kalimat "HAYYA' ALA ASHAA-ASHALA" di ganti dengan " HAYYA'ALA I JIHAT" dengan disertakan kalimat-kalimat seruan untuk melakukan aksi jihad diantaranya 'Allahu Akbar, panggilan jihad dimana-mana sdh berkumandang”," katanya. Pelaku lanjut Yusri, mengunggah video itu ke akun instagramnya pada 29 November 2020 yang lalu.
"Pelaku mengunggahnya ke akun Instagram @hashophasan milik pelaku pada 29 November 2020 pukul 22:19:54 WIB. Ia memposting 4 video dengan narasi: ”Ust alghifary banten, ponpes hbb bahar, pasuruan dan wilayah lain. Dengan tag #seruan #jihad #muslim," tuturnya.
Akibat perbuatan pelaku, kata Yusri, berpotensi membuat kegaduhan karena seakan-akan Indonesia sedang dalam masa perang, dan mengajak semua umat muslim untuk berjihad dengan angkat senjata. "Ketika video tersebut didengar oleh orang dan masyarakat Indonesia, dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad atau bertarung melawan musuh," ucapnya.
Atas kejadian tersebu, tutur Yusri, pelapor seorang umat Islam dan sebagai warga negara indonesia merasa dirugikan dan membuat laporan polisi pada 3 Desember 2020 ke Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Tim kemudian melakukan pencarian pemilik akun Instagram @hashophasan yang menyebarkan secara massif dan memprofilingnya," ungkapnya. Sehingga diketahui pelaku atau pemilik akun adalah H warga Cakung, Jakarta Timur. "Sehingga kami bekuk yang bersangkutan dinihari tadi," ujarnya.
Yusri menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada tidaknya pelaku lain yang terlibat. "Termasuk orang-orang yang ada di dalam video itu, juga yang melakukan azan ajakan jihad itu," pungkasnya. Untuk tersangka H kata Yusri akan dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.
0 fer