Beritabatavia.com -
Sebagai penjaga kehidupan, Polisi harus mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Polisi tidak boleh diam, bila ada preman, ada bandar narkoba, ada yang tiap hari mengancam, memfitnah, menyebar rasa permusuhan. Tindakan dan perbuatan seperti itu merupakan tindak pidana, yang dapat merusak rasa nyaman masyarakat, dapat merobek-robek kebhinekaan. Tidak boleh ada yang menggunakan identitas sosial apakah itu suku atau Agama, karena negara ini didirikan dari kebhinekaan.
Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech melakukan penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, dilakukan berulang-ulang dan bertahun-tahun.
"Jadi, saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Gak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan," tegas Kapolda Metro Jaya, Irjen DR. M Fadil Imran, memulai pembicaraan saat bertemu dengan wartawan, Jumat 11 Desember 2020.
Seakan mengetahui apa yang akan ditanyakan wartawan. "Saya jelaskan ya," katanya.
Pertama, kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapapun maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial , kita butuh ketertiban sosial. Adalah tugas Kapolda untuk menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial tersebut social order. Supaya masyarakat bukan hanya merasa aman tapi dia juga merasa nyaman.
Yang kedua, supaya iklim investasi ini bisa hidup, ekonomi development tidak keep low in order , jadi pembangunan ekonomi ini butuh kepastian hukum dan butuh keteraturan,butuh ketertiban supaya investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegakkan.
Yang berikutnya, harus dipahami, kenapa kerumunan ini harus ditegakkan hukumnya.Supaya mindset kita berubah, agar jangan merasa biasa-biasa saja, meski kematian akibat wabah virus covid-19 jumlah sudah banyak, hanya di DKI sebanyak 2.880 orang. Seharusnya reaksi sosial tidak biasa-biasa saja terhadap bencana seperti banjir bandang atau wabah virus covid-19 yang menewaskan 18.336 orang (data per 10 Desember 2020). Berbeda dengan respon terhadap peristiwa perampokan disertai pembunuhan yang sangat berlebihan. Padahal pada peristiwa pembunuhan korbannya dua atau lima orang tetapi tidak ada kerusakan lingkungan. Sedangkan bencana ada kerusakan lingkungan, ekosistem rusak, sama dengan kerumunan yang ujung-ujungnya menimbulkan kematian.
" Di Jakarta sudah ada yang mati akibat covid-19 sebanyak 2.880 orang, kita koq merasa biasa-biasa saja. Tolong mindset harus kita rubah. Membiarkan terjadinya kerumunan sama artinya membiarkan kita saling membunuh," tegas Kapolda Irjen Fadil Imran.
Jadi mengapa pelaku pelanggaran terhadap UU yang menyangkut protokol kesehatan itu kita tindak tegas, ya itu . Karena resikonya bahayanya begitu besar. Mata rantai penularan covid masih terjadi. Positifity rate Jakarta hari ini masih di angka 9,5 persen. Salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran dan penularan virus covid-19 adalah menghindari kerumunan. Jadi siapa pun yang melakukan kegiatan-kegiatan menyebabkan terjadinya kerumunan, kemudian terjadi penularan yang dapat menyebabkan korban, baik keselamatan jiwa maupun fisik karena sakit, kerugian materil, harus ditindak.
"Baru saja semalam, saya punya kiyai di Jawa Timur meninggal dunia karena covid. Saya dekat, sering komunikasi, salah satu Gus pengasuh pondok pesantren di Probolinggo," kata Irjen Fadil Imran, dengan mata berkaca-kaca. Jadi Covid ini sudah dekat, sudah ada di lingkungan kita, ada namanya klaster keluarga dan ada namanya klaster perkantoran. Hati-hati teman-teman wartawan di Balai ini, tambahnya.
"Jakarta ini harus aman, Jakarta harus sehat itulah visi saya," ujar Kapolda Fadil Imran. Kalau Jakarta aman dan sehat, Insya Allah Indonesia kuat. Prasyarat terjadi pertumbuhan ekonomi, biar Presiden dan Pemerintah fokus menjalankan roda pemerintahan untuk membawa kita lebih maju untuk menjaga kita dan membawa kita keluar dari Covid-19. Itulah alasan mengapa harus perang melawan kerumunan, mengapa kita harus perang melawan yang namanya pelaku-pelaku hatespeach.
Kapolda menegaskan, Polda Metro Jaya murni melakukan penegakkan hukum, siapa pun yang melakukan tindak pidana, yang mengganggu social order ini pasti kami tindak. Tabiat-tabiat seperti ini kan sudah lama masyarakat minta dihilangkan. Kapolda mencontohkan, di RW atau di kampung ada preman dan bandar narkoba terus sewenang-wenang sama masyarakat di kampung itu, terus polisinya tidak berdaya, aparat keamanannya tidak berdaya, masyarakat juga takut, tidak berani melawan. Karena preman ini merasa dirinya diatas daripada masyarakat itu, diatas hukum yang berlaku di masyarakat situ, bagaimana kira-kira perasaan anda ? Pastikan mau teriak pasti takut, nanti datang kita dianiaya, takut nanti datang kita dikeroyok, takut nanti datang keluarga kita diganggu, diancam.

Tiba-tiba ada sosok satu orang namanya Gajah Mada, datang kemudian berantem sama ini preman, preman ini terbunuh, kira-kira masyarakat ini senang enggak? Pasti seneng, terbebas dari narkoba, terbebas dari premanisme, terbebas dari cacimaki hatespeach yang dilakukan oleh preman kampung ini. Nah, kan kita dan preman ini sudah lama dia menganiaya, mengancam warga disitu, dari semenjak tahun 98 misalnya preman itu ada di kampung itu, sampai sekarang 2020. Coba, bagaimana perasaannya sebagai warga Jakarta, terus kita biarkan, enggak ada.
"Nah itulah, saya selaku Kapolda memiliki tanggungjawab untuk melawan yang begini-gini, jangan sampai nanti masyarakat kesel sama saya, ini gimana sih Kapolda diem-diem aja. Ada preman, ada bandar narkoba ya toh, ada yang tiap hari mengancam, memfitnah, menyebarkan rasa permusuhan, didiamin," tegasnya.
Alumni AKPOL 1991 ini memastikan, kita harus menang menghadapi perilaku-perilaku yang melanggar hukum. Tidak boleh ada satupun kelompok yang merasa dirinya diatas negara. Marwah negara ini harus kita jaga, Polisi, TNI, kita semua yang cinta bangsa ini harus menjaganya.
0 Edison Siahaan