Senin, 14 Desember 2020 15:09:56

Setelah di Swab Antigen, Polda Metro Pulangkan Tiga Tersangka Pelanggar Prokes di Petamburan

Setelah di Swab Antigen, Polda Metro Pulangkan Tiga Tersangka Pelanggar Prokes di Petamburan

Beritabatavia.com - Berita tentang Setelah di Swab Antigen, Polda Metro Pulangkan Tiga Tersangka Pelanggar Prokes di Petamburan

Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya memulangkan tiga tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab ...

Setelah di Swab Antigen, Polda Metro Pulangkan Tiga Tersangka Pelanggar Prokes di Petamburan Ist.
Beritabatavia.com - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya memulangkan tiga tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan. Sebelumnya, Haris Ubaidilah selaku Ketua Panitia acara akad nikah putri HRS, kemudian Idrus sebagai Kepala Seksi dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris Panitia, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa, pada Minggu (13/12) kemarin. Mereka kami periksa sampai Minggu malam tadi. Kemudian ketiganya kami pulangkan karena ancaman hukumannya dibawah 1 tahun. Sesuai Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta, Senin (14/12/2020). Meski tidak dilakukan penahanan, kata Yusri, ketiganya dikenakan wajib lapor. Dan proses hukumnya terus berjalan. Seperti diketahui sebelumnya, 3 dari 5 tersangka kasus kerumunan di Petamburan, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dinihari sekira pukul 01.00. Mereka mengikuti jejak Habib Rizieq Shihab yang juga menyerahkan diri, dan dilakukan penahanan usai diperiksa hingga Sabtu (12/12/2020) tengah malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, setelah menyerahkan diri pihaknya memberikan kesempatan kepada ketiganya untuk beristirahat. Setelah beristirahat, ungkap Yusri, sejak Minggu (13/12) pagi, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Menurut Yusri, untuk ketiga tersangka ini ada kemungkinan mereka tidak ditahan. Sebab pasal yang diterapkan ke mereka adalah Pasal 93 UU karantina kesehatan, yang ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara atau di bawah 5 tahun. Ini berarti kata dia masih ada dua tersangka lain yang belum menyerahkan diri. Yakni Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara dan MS selaku penanggung jawab keamanan. Shabri Lubis diketahui adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI). Tadi pagi atau dinihari sekitar pukul 01.00, tiga orang dari lima tersangka tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Pertama atas nama Haris Ubaidilah selaku Ketua Panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas, kata Yusri. Ketiga orang tersebut, katanya, di bawa bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro jaya. Mereka menyerahkan diri pada Polda Metro, lalu tetap kita laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan sebelum diperiksa, kata Yusri. Menurut Yusri, pihaknya melakukan tes rapid swab antigen kepada ketiganya dan ketiganya dinyatakan negatif. Juga kita beri kesempatan kepada ketiganya untuk istirahat. Pagi tadi kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ke-3 orang tersangka tersebut. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang mereka dipersangkakan Pasal 93 Undang-undang tentang Karantina Kesehatan, papar Yusri. Untuk dua tersangka lainnya Yusri berharap keduanya juga mau menyerahkan diri mengikuti jejak tiga tersangka tersebut dan sebelumnya juga Habib Rizieq Shihab. Kalau yang dua tersangka tidak menyerahkan diri tentunya kita akan tangkap seperti ultimatum kita sebelumnya, dimana mereka akan kita lakukan penangkapan, ujar Yusri. Sementara untuk ketiga tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan. Sebab Pasal 93 UU Karantina Kesehatan, ancaman hukumannya cuma satu tahun. Jadi ada kemungkinan gak akan ditahan. Tapi nanti kita lihat hasil pemeriksaannya sepertinya apa, tutur Yusri. Dijelaskannya, dalam pemeriksaan tidak menutup kemungkinan ada penambahan pasal yang akan digunakan untuk menjerat mereka. Sekarang ini masih dalam pemeriksaan, masih berjalan pemeriksaannya. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik. Apakah masih di Pasal 93 UU Karantina atau ada penambahan pasal di situ nanti akan kita lihat dari hasil pemeriksaan penyidik, pungkasnya. 0fer
Berita Lainnya
Kamis, 29 Agustus 2024
Rabu, 28 Agustus 2024
Selasa, 27 Agustus 2024
Senin, 26 Agustus 2024
Senin, 26 Agustus 2024
Senin, 26 Agustus 2024
Jumat, 23 Agustus 2024
Jumat, 23 Agustus 2024
Kamis, 22 Agustus 2024
Kamis, 22 Agustus 2024
Rabu, 21 Agustus 2024
Rabu, 21 Agustus 2024