Beritabatavia.com -
Kabar yang sempat viral tentang praktik mesum sejenis antara pasien dengan seorang tenaga medis atau perawat di salah satu tower di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat berujung ke kantor polisi. Peristiwa memalukan itu merebak di berbagai media sosial yang diduga disebarkan oleh pasien virus covid-19 yang sedang menjalani perawatan sekaligus pelaku.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tenaga kesehatan (nakes) yang diduga melakukan aksi mesum sesama jenis dengan seorang pasien positif Covid-19 di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Hasilnya, pasien sekaligus pelaku ditetapkan sebagai tersangka penyebar video mesumnya.
"Untuk yang bersangkutan (pasien) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Karena dia ini adalah penyebarnya yang dilaporkan adalah penyebar akunnya. Pelaku melakukan penyebaran itu melalui tiga akun yang dipunyainya," kata Kombes Yusri.
Gelar perkara ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan soal adanya muatan asusila di media sosial. Polisi langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan pasien Wisma Atlet itu sebagai tersangka.
"Memang ada laporan dari rumah sakit tentang adanya asusila di media sosial terhadap 3 akun yang beredar, asusila porno di media sosial, kemudian datang ke Polres Jakpus untuk dilaporkan," jelas Yusri.
Tetapi, polisi blum bisa melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebab masih dirawat dangan status positif virus covid-19.
"Pasiennya sendiri saat ini masih menjalani perawatan di wisma atlet karena positif covid-19," tegas Kombes Yusri.
Sementara itu, untuk nakes tersebut masih berstatus saksi dan kasusnya ditingkatkan ke penyidikan. Yusri mengatakan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap nakes Wisma Atlet itu.
0 red