Beritabatavia.com -
Pengadaan mebueler oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi tahun anggaran 2020 mencuri perhatian sekaligus memicu kecurigaan masyarakat. Sebab dugaan yang berkembang di tengah masyarakat pengadaan mebueler itu sarat rekayasa dan tidak menjadi kebutuhan yang mendesak ditengah pandemi yang melanda tanah air hingga saat ini.
Seperti disampaikan Presidium Marhaen Indonesia 98, Sahat P Ricky Tambunan, bahwa masih banyak keperluan yang lebih mendesak, apalagi sekolah saat ini masih sistim on line. Agar kecurigaan tidak berkembang liar,tentu harus direspon oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Bekasi, supaya segera melakukan penyelidikan.
"Ada dugaan, oknum dinas Pendidikan Kota Bekasi, dengan oknum DPRD Kota Bekasi, menyeludupkan mata anggaran yang tak mendesak tersebut, sehingga merugikan negara/daerah, guna meraih keuntungan pribadi," kata Ricky Tambunan.
Dia juga meminta agar pengguna anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pendidikan Kota Bekasi,menjelaskan secara terbuka, kenapa anggaran itu terseludupkan, dan siapa yang menyelundupkan. Kemudian menjelaskan apa kelebihan PT Delta Sari Perkasa (DSP) yang memenangkan proyek tersebut.
Ricky Tambunan mengaku, mendapat informasi bahwa PT DSP dibawa oleh oknum anggota dewan DPRD Kota Bekasi, sehingga dapat memenangkan proyek tersebut.
Sebab, Ricky melanjutkan, mebueler merek Inola dari PT DSP sudah disebut gagal dari segi kualitas dan harganya juga tidak kompetitif saat Dinas Pendidikan Kota Bekasi menggunakannya pada 2017 silam.
Marhaen Indonesia 98 menilai, pengadaan sistim E — Katalog tidak menjamin kwalitas kegiatan dapat terhindar dari praktik dugaan korupsi, ada permainan antara 10 _ 15 persen disana, antara dinas dan penyedia.
E_ Katalog akan berjalan dengan baik, jika oknum pengelolanya dalam hal ini, dinas berkomitmen dalan membrantas korupsi, namun kalu kemaruk, ada saja cara untuk mengeruk uang daerah. Artinya E_Katalog tidak menjamin bebas dari praktik korupsi. Itu menyangkut moral, dan kesanggupan dalam bertanggungjawab mengelola uang negara.
Menurut Ricky Tambunan, pengadaan diduga ada rekayasa dan permainan, yang merugikan TA 2020, antara lain, Pengadaan mebeulair SDN dgn pagu Anggaran Rp 14.991 775.000, SMP N Rp 9.994.669.500 dan pengadaan Mebeulaur SMP dan SMKN di Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi Rp. 5.468.040.000.
Dia berharap sekaligus mendesak kejaksaan negeri Bekasi segera melakukan penyelidikan guna memastikan apakah ditemukan bukti terjadinya praktik korupsi di Dinas Pendidikan kota Bekasi.
0 son