Beritabatavia.com -
Buah jatuh tidak jauh dari pohonnya. Pepatah lawas itu cocok disematkan kepada Ho Hariaty putri Hokiarto terpidana kasus tukar guling lahan Bulog dan sempat terjerat kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta sejumlah kasus lainnya. Ayah Ho Hariaty yang sudah berusia 80 tahun itu dijemput dari rumahnya di Jln Bandengan Utara 1/11 JJ Pekojan, Tambora, Jakarta Barat dan dijebloskan ke LP Cipinang, pada 27 April 2017 silam. Padahal putusan Mahkamah Agung No 181/K/Pidsus/2011 yang menjatuhkan Hokiarto hukumanpenjara 3 tahun pada 15 Juni 2011.
Ho Hariaty seperti sedang berkompetisi dan tidak mau kalah dengan ayahnya. Pasalnya, berdasarkan catatan, Ho Hariaty juga terjerat sejumlah kasus, seperti pembakaran hutan di wilayah Aceh, kemudian menguasai lahan milik Suryati di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Hingga nekat menggunakan akta pelepasan bodong untuk menggugat pemilik lahan. Berdasarkan catatan, ada kasus terbaru saat ini sedang bergulir yang menjerat Ho Hariaty melakukan tindak pidana pamalsuan, penipuan, hingga akhirnya sempat mendekam di sel rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kasus yang menjerat Ho Mariaty bermula dari tuduhan melakukan pemalsuan dan atau memasukan keterangan Palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan surat terkait SHGB NO 7023 An Basuki. Kemudian Erlin Agustina mengadukan Ho Hariaty ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Dalam laporan polisi nomor 2366/IV/2018/PMJ, Ho Mariyati dituduh melakukan serangkaian kejahatan seperti yang diatur dalam Pasal 263,264,266 dan pasal 55 KUHP pada pertengahan April 2018.
Setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, Ho Hariaty kelahiran Jakarta 12 Nopember 1972 itu ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Ho Mariyati warga Jl Daan Mogot , Jelambar, Jakarta Barat dan Jl Bandengan utara 1/11, Pekojan,Tambora, Jakarta Barat, dijebloskan ke sel rutan Polda Metro Jaya.
Tetapi saat proses melengkapi berkas perkara dan pelimpahan perkara ke pihak Kejaksaat Tinggi DKI, Ho Hariaty mengajukan gugatan Prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arlandi Triyogo, mengabulkan sebagian permohonan Prapradilan yang diajukan Ho Hariyati. Dalam putusan Prapradilan nomor 143/pid/prap/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Nopember 2018, dinyatakan bahwa penetapan tersangka dan penangkapan serta penahanan Ho Mariyati tidak sah sehingga dibebaskan dari tahanan.
Pasca sidang Prapradilan, penyidik Polda Metro Jaya terus mendiskusikan putusan dan tetap yakin cukup bukti untuk menetapkan Ho Hariaty sebagai tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan perkara terus berjalan dengan melakukan penyidikan kembali pada 2 Juli 2019. Proses penyidikan berjalan dengan memeriksa kembali saksi pelapor Basuki dan memintai pendapat saksi ahli serta mencari bukti baru atau novum.
Hingga penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan Ho Hariaty sebagai tersangka dalam perkara yang dituduhkan dalam laporan polisi No: LP/2366/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Penetapan status tersangka untuk Ho Hariaty dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Kajati DKI melalui surat nomor B/6455/III/Res.1.9/2021 yang dikirimkan pada 16 Maret 2021.
Ho Hariaty rupanya tak menerima dirinya kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kemudian pada 23 Maret 2021 tersangka Ho Hariaty kembali mengajukan surat permohonan Prapradilan ke PN Jakarta Selatan. Hebatnya, PN Jakarta Selatan seperti memahami kegusaran Ho Hariaty, sehingga langsung melayangkan surat panggilan no 38/Pid.Pra/2021/ kepada Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pihak Polda dipanggil untuk hadir ke PN Jak Sel pada Senin 12 April 2021. Kedatangan pihak Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam perkara Prapradilan yang diajukan tersangka Ho Hariaty. Apakah hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Ho Hariaty hingga ia kembali bebas dan lepas tanggungjawab atas perbuatannya ?
0 son
Kronologis Kasus Ho Mariyati
Dituduh melakukan pemalsuan dan atau memasukan keterangan Palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan surat terkait SHGB NO 7023 An Basuki.
1.Pada tahun 1985, Basuki melakukan AJB atas sebidang tanah dari PT. Metro Kencana AJB NO 150 TH, 1985/SHGB NO. 6970 L. 4200 M2 dan pada tahun 2005, Basuki kembali melakukan AJB NO 141 TH 2005/SHGB 7022 L .344 M2
2.Pada tahun 2005 Kedua SHGB tersebut digabungkan dan berubah menjadi SHGB no 7023 dengan total luas 4.567 M2.
3. Basuki memperoleh sertifikat saat bekerjasama dengan Hokiarto orang tua Ho Mariyati. Saat Basuki menitipkan sertifikat tersebut untuk dijual namun lupa dan atau tidak tahu apakah saat dititip jual ada bukti penitipan atau tidak.
4. Pada sekitar bulan January akhir Basuki datang kekantor Hukum Denny AK & Partners bermaksud untuk berkonsultasi terkait sertipikat (SHGB) No. 7023 miliknya yang pernah dititip jual belikan kepada Hokiarto, dan Basuki menjelaskan kalau dia sulit menghubungi Hokiarto dengan alasan Hokiarto sedang menjalani masa tahanan di penjara dan sudah pikun.
5.Basuki memberikan surat kuasa kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Denny A.K., SH and Partners pada 3 Maret 2018.
6.Kemudian kuasa hukum mengajukan surat permohonan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) Kepada kantor Badan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan pada 21 Maret 2018
7.Pada 3 April 2018, diketahui SKPT atas Sertifikat Hak Guna Bangun No 7023/Pondok Pinang telah keluar dan ternyata SHGB No.7023 yang sebelumnya atas nama Basuki telah berubah ke nama Ho Hariaty berdasarkan AJB yang telah dibuat di hadapat Notaris / PPAT Boediono dan didalam SKPT tersebut tertulis adanya diagunkan ke Bank Mandiri.
8. Berdasarkan keterangan tersebut,kuasa hukum Basuki langsung mendatangi Kantor Notaris Boediono untuk menanyakan terkait AJB atas Basuki kepada Ho Hariaty. Padahal, Basuki tidak pernah mengalihkan dalam bentuk apapun maupun menjual kepada Ho Hariyati, apalagi menerima uang penjualan dari HO Hariyati.
9.Tim kuasa hukum Basuki memperoleh dokumen terkait proses AJB yang disebut di tanda tangani oleh Basuki dan ternyata dipalsukan oleh Ho Hariyati. Dokumen yang diperoleh dari kantorNotaris/PPAT Boediono adalah :
I. Surat pernyataan bahwa Basuki tidak terikat perkawinan yang dibuat oleh Ho Hariaty pada 17 Desember 2009. Faktanya,saat itu Basuki sudah terikat dengan perkawinan.
II.Bahwa 23 Desember 2009 terjadi AJB yang dibuat oleh Budiono , SH PPAT di Jakarta Selatan dengan AJB No 501/2009 yang dilakukan oleh Figur Basuki dan Ho Hariaty dengan nilai transaksi Rp 51.381.225.000,- yang tidak pernah di terima oleh Basuki.
III.Satu bundel dokumen AJB
IV.Bahwa pada tanggal 3 Desember 2009 Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No 21 yang di buat oleh Notaris Gamal Wahidin, SH antara Ho Hariaty dengan Candra Utama selaku perwakilan dari PT. Bank Mandiri dengan nilai tanggungan sejumlah Rp 73.500.000.000,-
V.Bahwa pada tanggal 15 Januari 2010 Akta Pemberian Hak Tanggungan No 7/2010 yang dibuat oleh Notaris Budiono atas HGB No 7023/Pondok Pinang dengan luas 4.567 M2.
Laporan ke Polda Metro Jaya
1.Pada tanggal 30 April 2018 Ho Hariaty dan Yuliana Sanger dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan : LP/2366/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Kedua terlapor dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan dan atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan surat.
2.Pada tanggal 6 Juni 2018 Pemberitahuan blokir HGB No. 7023/Pondok Pinang
3.Pada tanggal 3 Juli 2018 dimulainya penyidikan No SP Sidik/2751/VII/2018/Dit Reskrimum
4.Pada tanggal 10 September 2018 surat tanda terima dokumen – dokumen terkait guna tambahan kelengkapan labkrim mabes polri.
5.Hasil Lab Krim Mabes Polri terhadap tanda tangan Basuki yang terdapat dalam AJB No 501/2009 adalah non identik.
6.Bahwa Pada tanggal 17 Oktober 2018 Pihak Penyidik Polda Metro menahan tersangka Ho Hariaty di Rutan Polda Metro Jaya.
7.Bahwa Pada tanggal 2 Nopember 2018 Perpanjangan masa penahan tersangka Ho Hariaty dari pihak Kejati DKI.
8.Pada tanggal 7 Nopember 2018 penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersangka tahap pertama ke Kejati DKI.
9.Saat proses pelimpahan berkas tahap pertama, tersangka Ho Hariaty mengajukan PraPeradilan terkait penetapan tersangka dan penangkapan serta penahanan tersangka.
10.Hakim Prapradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arlandi Triyogo mengabulkan sebagian permohonan prapradilan Ho Hariaty.
11. Kemudian tersangka Ho Hariaty dibebaskan dari tahanan dan status tersangkanya digugurkan.
12. Pasca putusan Praperadilan, penyidik Polda Metro Jaya kembali melakukan gelar perkara dan hasilnya perkara tetap berjalan dengan melakukan penyidikan ulang.
13. Pada 2 Juli 2019 penyidik melakukan pemeriksaan saksi korban dan saksi ahli serta melengkapi bukti-bukti baru lainnya, sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Hingga pada 16 Maret 2021 penyidik mengirimkan surat kepada Kejati DKI nomor B/6455/III/Res.1.9/2021 perihal pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Ho Hariyati.
14. Tersangka mengajukan permohonan Prapradilan ke PN Jakarta Selatan pada 23 Maret 2021.
15. PN Jakarta Selatan melayangkan surat panggilan no 38/Pid.Pra/2021 kepada Kapolda Metro Jaya untuk diperiksa terkait perkara Prapradilan yang akan digelar pada Senin 12 April 2021.