Beritabatavia.com -
Bukan hanya praktisi hukum yang galau melihat sepak terjang tersangka Ho Hariaty agar dapat lolos dari tanggungjawab atas perbuatan tindak pidana pemalsuan surat dan atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik terhadap sertifikat hak guna bangunan nomor 7023/pondok pinang atas nama Basuki. Tetapi Masyarakat Peduli Hukum (MPH) juga ikut gusar. Sehingga mengajukan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta izin memantau dan mendokumentasikan sidang prapradilan yang akan digelar Senin 12 April 2021. Tidak tanggung-tanggung MPH akan mengirimkan 10 orang anggotanya untuk memantau langsung dan mendokumentasikan jalannya sidang prapradilan yang dipimpin hakim tunggal Suswanti, S.H., M.Hum dan Panitera Pengganti Bertha Titik S.M., S.H., M.H.
Dalam surat permohonan Masyarakat Peduli Hukum, disebutkan Ho Hariaty adalah putri Hokiarto terpidana kasus Bulog dan juga penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta sejumlah kasus kakap yang sulit disentuh hukum. Sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya Ho Hariaty juga terlibat sejumlah kasus, seperti pembakaran hutan dan menggunakan dokumen palsu untuk mengusai lahan milik orang lain. Hingga dilaporkan Polda Metro Jaya dengan nomor LP 2366/IV/2018/PMJ, atas tuduhan melakukan serangkaian kejahatan seperti yang diatur dalam Pasal 263,264,266 dan pasal 55 KUHP pada pertengahan April 2018. Disusul penetapan Ho Hariaty sebagai tersangka dan menjebloskannya ke sel rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Tetapi saat proses melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Ho Hariaty mengajukan gugatan Prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arlandi Triyogo, mengabulkan sebagian permohonan Prapradilan yang diajukan Ho Hariyati. Dalam putusan Prapradilan nomor 143/pid/prap/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Nopember 2018, dinyatakan bahwa penetapan tersangka dan penangkapan serta penahanan Ho Mariyati tidak sah sehingga dibebaskan dari tahanan.
Setelah melalui serangkaian penyidikan ulang dan bukti-bukti baru atau novum. Polda Metro Jaya kembali menetapkan Ho Hariaty sebagai tersangka yang dijelaskan dalam surat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Kajati DKI nomor B/6455/III/Res.1.9/2021 yang dikirimkan pada 16 Maret 2021. Tetapi pada 23 Maret 2021 Ho Hariaty kembali mengajukan prapradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hebatnya, PN Jakarta Selatan bergerak lebih cepat seperti ingin memenuhi harapan Ho Hariaty. Kemudian langsung melayangkan surat panggilan no 38/Pid.Pra/2021/ kepada Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pihak Polda dipanggil untuk hadir ke PN Jak Sel pada Senin 12 April 2021. Untuk diperiksa dalam perkara Prapradilan yang diajukan tersangka Ho Hariaty.
Dalam surat yang dikirimkan MPH yang ditanda tangani oleh Thodi Indra Sutami sebagai ketua umum dan Redhitya Alifianty sekretaris dan Davit Airlanto ketua bidang hukum menyebutkan pihaknya menaruh curiga tersangka Ho Hariaty akan bermain dengan hakim. Tetapi MPH memastikan kali ini harapan Ho Hariaty akan pupus yang diduga akan bermain seperti yang dilakukannya saat prapradilan sebelumnya.
Selain itu, surat yang dikirimkan selain meminta izin untuk memantau dan mendokumentasikan persidangan prapradilan yang diajukan Ho Hariaty. MPH juga meminta ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan rekam jejak Ho Hariaty sehingga memberikan perhatian khusus jalannya sidang prapradilan yang akan digelar pada 12 April 2021.
" Untuk kali ini Ho Hariaty jangan coba-coba menginjak-injak hukum di republik ini. Kami akan mengawal sidang prapradilan yang diajukan oleh Ho Hariaty yang akan disidangkan pada 12 April 2021," kata ketua bidang hukum MPH, Davit Airlanto.
Sementara kuasa hukum korban yang melaporkan Ho Hariaty ke Polda Metro Jaya Erlin Agustina dari kantor hukum Denny A.K, SH & Partners juga melayangkan surat perlindungan hukum kepada ketua PN Jakarta Selatan. Erlin Agustina memohon agar sidang prapradilan yang didaftarkan tersangka Ho Hariaty pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 23 Maret 2021 dengan Nomor Register Perkara 38/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel dan panggilan sidang pada Hari Senin, tanggal 12 April 2021 dengan Hakim Tunggal Suswanti, S.H., M.Hum dan Panitera Pengganti Bertha Titik S.M., S.H., M.H mendapat perhatian khusus.
"Kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dapat mengawasi jalannya persidangan Praperadilan ini dan memberi perlindungan hukum agar perkara ini mendapat keadilan yang seadil-adilnya," kata pengacara muda Erlin Agustina.
0 son