Beritabatavia.com -
Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara tersangka FK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI dan segera di sidangkan.
"Berkas perkara FK dan kawan-kawan telah lengkap dan dilakukan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara kepada JPU Kejati DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keteranga tertulisnya kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).
Pelimpahan berkas perkara kasus tersebut sudah dilakukan pada 12 Maret 2021 yang lalu. Kini, kasus tersebut tinggal menunggu proses persidangan.
Kasus tersebut mencuat setelah cuitan eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal di media sosialnya yang mengungkap sindikat mafia tanah dengan korban ibunya. Dia menceritakan saat tiba-tiba sertifikat rumah milik ibunya berpindah tangan tanpa adanya transaksi jual beli.
Dalam rentetan kasus ini, Polda Metro Jaya membagi tiga klaster dalam kasus ini. Klaster pertama berkaitan rumah ibu Dino di Pondok Pinang Jaksel yang berpindah tangan, kedua terkait rumah di Kemang dan ketiga berkaitan dengan rumah di Cilandak Jaksel yang sudah berpindah tangan.
Dalam kasus ketiga, terdapat pembeli rumah bernama Fredy Kusnadi yang sempat bersiteru dengan Dino usai Dino menudingnya tergabung dalam sindikat mafia tanah. Fredy sendiri sempat melaporkan Dino ke polisi atas tuduhan pencematan nama baik. Tetapi,polisi sudah menangkap Fredy Kusnadi beserta sejumlah orang lainnya. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
0 rls/son