Beritabatavia.com -
WARGA Meruya Selatan, Jakarta Barat, mendatangi Komisi III DPR RI, Selasa (20/4). Kepada Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy, mereka mengadukan persoalan sengketa tanah melawan PT Portanigra yang hinga kini belum berujung. Padahal sengketa tanah di Meruya Selatan sudah berlangsung sejak 1984. Menurut Sukayat, koordinator Warga Meruya Selatan, pada 1996 Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah memutuskan perkara tidak bisa diadili lantaran sudah ada kepemilikan pihak ketiga (padat penghuni yang bersertifikat) . Putusan itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 1997. Namun, pada 2001 Mahkamah Agung lewat putusannya malah memenangkan PT Portanigra. Disusul rencana eksekusi pada 2007. Belakangan, eksekusi batal dilakukan lantaran mendapat perlawanan warga. Sukayat pun menduga ada mafia hukum yang bermain. Makanya warga Meruya Selatan meminta bantuan Komisi III DPR untuk membantu penuntasan sengketa tanah ini, katanya.
Pengaduan tersebut mendapat tanggapan positif. Nudirman Munir, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, dia sepakat untuk sama-sama memberantas praktik mafia hukum di bidang pertanahan. Terkait itu dia meminta warga Meruya Selatan bisa memberikan fakta-fakta yang akurat guna mendukung penyelesaian sengketa. Sedangkan Nasir Jamil, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mengaku heran saat mengetahui kalau sengketa tanah di Meruya Selatan sampai kini belum selesai. Padahal, DPR periode sebelumnya telah berusaha memfasilitasi perdamaian antara warga Meruya Selatan dan PT Portanigra. Saya heran permasalahan ini masih berlangsung, ujarnya.
O ralian