Beritabatavia.com -
Setelah dipermalukan dalam aksi bentrok yang menewaskan tiga orang, melukai tiga anggota polisi dan sembilan orang lainnya di Jl Ampera Jakarta Selatan pada Rabu (29/9) lalu. Polda Metro Jaya hanya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dan dua orang lainnya hanya dikenakan ketentuan wajib lapor.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli mengatakan, terkait kasus bentrok di Jl Ampera, Jakarta Selatan, pihaknya telah menahan tiga tersangka masing-masing Jnl alias N, Nam alias N dan Hn alias H, mereka ditangkap di wilayah Jakarta dan Joqjakarta. Sedangkan dua tersangka lainnya Fb dan Fr alias F hanya dikenakan ketentuan wajib lapor. Penyidik menemukan alat bukti yang kuat mengenai dugaan keterlibatan ketiganya saat bentrokan, kata Kombes Boy, Senin (4/10).
Menurut Boy, ketiga tersangka diduga kuat mengeroyok korban hingga tewas dalam bentrokan antarkelompok itu. Perwira menengah itu menjelaskan, para tersangka diduga melanggar Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pengeroyokan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan senjata api.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa lima golok, 20 butir selongsong peluru, lima butir peluru aktif dan satu proyektil yang mengenai tangan korban Ajun Komisaris Polisi Lambua WW.
Sementara pengurus Masyarakat Peduli Penegakan Hukum (MPPH) E Siahaan mengatakan, pihaknya sangat prihatin terhadap kemampuan polisi melakukan penyidikan kasus bentrok Ampera. Menurut Siahaan, dalam kasus ini polisi sudah 'dipermalukan' karena kejadian itu berlangsung di hadapan ratusan anggota Polri yang sedang bertugas mengamankan persidangan di PN Jaksel. Apalagi, hampir seluruh masyarakat Indonesia menyaksikan aksi brutal itu disiarkan langsung sejumlah stasiun televisi. Sangat jelas terlihat, puluhan orang membawa golok, tapi dalam prosesnya polisi hanya menetapkan lima tersangka, katanya kesal. 0 son