Beritabatavia.com -
Kecenderungan masyarakat melakukan perjalanan setiap libur panjang, menjadi pemicu lonjakan kasus diikuti kematian akibat Covid-19. Sebab hampir selalu diiringi oleh turunnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Pemerintah daerah (pemda) beserta Satgas daerah yang menjadi tujuan arus balik mudik harus bersiaga untuk mencegah penularan agar tidak meluas.
"Meningkatnya aktivitas perjalanan akan menciptakan kerumunan. Kepatuhan protokol 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, akan turut berkurang. Inilah yang memicu lonjakan kasus. Lalu saat terjadi lonjakan kasus, beban pada pelayanan kesehatan juga ikut meningkat," kata ketua bidang perubahan perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Dr Sonny Harry B Harmadi.
Kekhwatiran pasca libur lebaran juga dirasakan pihak Rumah Sakit seperti disampaikan Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).
"Kalau sampai 7-8 ribu pasien dirawat bersamaan, maka RS akan sangat kewalahan sehingga tidak bisa membantu dengan maksimal. Jumlah tenaga kesehatan juga tidak mencukupi apabila pasien yang dirawat meningkat secara bersamaan," kata Sekjen Persi dr. Lia G. Partakusuma Sp.PK. MM. MARS.
Untuk itulah pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik hari Raya Idul Fitri 2021.Dengan harapan mampu menekan keinginan masyarakat untuk mudik ditengah pandemi covid-19.
Sementara Guru Besar FKUI Prof Seodjatmiko mengimbau agar membatasi kerumunan dipusat perbelanjaan apalagi di tempat wisata. Untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19 yang berdampak peningkatan pasien di rumah sakit.
Prof. Soedjatmiko mengutip data Satgas Covid-19, bahwa dari 6-7 orang yang berkerumun ada 1 orang yang positif Covid-19. “Apalagi dalam kerumunan itu kecenderungan mengabaikan protokol kesehatan juga tinggi, seperti memakai masker tidak benar, bahkan tidak memakai masker sama sekali," tegasnya.
Dia juga mengingatkan agar yang sudah divaksinasi secara lengkap pun agar tidak berkerumun. Masih ada peluang sebesar 35% bagi orang yang sudah divaksinasi untuk tertular Covid19. Sehingga tidak ada jaminan kita kebal 100% dari Covid-19.
"Apabila ada keluarga yang mudik atau pernah berkerumun selama 1 jam atau lebih, perlu diwaspadai. Sarankan untuk swab Antigen atau PCR, dan bila perlu laporkan ke ketua RT/RW dan Satgas Covid-19 di lingkungan masing-masing," kata Prof.Soedjatmiko
Update Covid-19 Nasional
Sementara update informasi kasus covid-19 dari 510 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi wilayah Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19, hingga Jumat 21 Mei 2021 pukul 12.00 Wib. Tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif virus covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal adalah:
Pasien positif + 5.746 jumlah total 1.764.644 orang
Pasien sembuh + 4.570 jumlah total 1.626.142 orang
Pasien meninggal + 186 jumlah total 49.073 orang
Update covid-19 di DKI
Sedangkan update informasi data dari fasilitas kesehatan di 263 kelurahan yang telah dilaporkan Pemprov DKI ke Kementerian Kesehatan RI pada Jumat 21 Mei 2021. Tercatat jumlah total kasus terkonfirmasi positif, pasien sembuh, pasien dirawat dan isolasi mandiri serta meninggal di wilayah DKI Jakarta adalah:
Pasien Positif + 856 Jumlah total 422.210 orang
Pasien Meninggal + 15 jumlah total 7.184 orang
Pasien sembuh + 204 jumlah total 405.918 orang
Pasien dirawat + 292 jumlah total 4.966 orang
Isolasi mandiri + 345 jumlah total 4.142 orang
Foto : jumlah terpapar Covid-19 di Indonesia periode 20 Mei 2021
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengingatkan pemerintah daerah yang menjadi tempat tujuan arus balik warga yang mudik lebaran, agar melakukan antisipasi untuk mencegah penularan tidak meluas.
"Perlu adanya antisipasi. Maka pelaku perjalanan wajib karantina 5 x 24 jam. Karena mobilitas di masa pandemi adalah aktivitas berisiko," kata Prof Wiku Adisasmito.
Pengawasan dapat dilakukan komandan pos di desa atau kelurahan setempat. Kemudian melaksanakan upaya preventif lainnya secara paralel misalnya testing dan treacing yang masif.
Selain melarang masuknya warga negara asing (WNA) yang datang dari India, pemerintah juga akan mengatur WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS/KITAP). Tujuannya, mencegah meningkatnya penularan dari pelaku perjalanan internasional.
O son