Jumat, 28 Mei 2021 13:23:53

Ratusan Petani Sawit Laporkan Pejabat PTPN-V ke Bareskrim Polri Terkait Penyerobotan 400 Ha Lahan

Ratusan Petani Sawit Laporkan Pejabat PTPN-V ke Bareskrim Polri Terkait Penyerobotan 400 Ha Lahan

Beritabatavia.com - Berita tentang Ratusan Petani Sawit Laporkan Pejabat PTPN-V ke Bareskrim Polri Terkait Penyerobotan 400 Ha Lahan

Sebanyak 200 petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) melaporkan sejumlah pejabat PT Perkebunan Nusantara V (PTPN-V) ke ...

Ratusan Petani Sawit Laporkan Pejabat PTPN-V  ke Bareskrim Polri Terkait Penyerobotan 400 Ha Lahan Ist.
Beritabatavia.com - Sebanyak 200 petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) melaporkan sejumlah pejabat PT Perkebunan Nusantara V (PTPN-V) ke Bareskrim Polri. Dalam laporan polisi nomor STTL/220/V/2021/Bareskrim disebutkan para terlapor diduga terlibat melakukan penyerobotan tanah seluas 400 hektare di Desa Pangkalan Baru, Kecematan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Perwakilan pelapor mendatangi gedung Bareskrim Kamis 27 Mei 2021 di dampingi  tim Advokasi Keadilan Agraria- Setara Institute Jakarta.  

Disna Riantina Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute mengatakan, kasus yang menimpa ratusan petani berawal pada tahun 2003 dan 2006 saat itu Kopsa-M dan PTPN-V membuat Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit pola KKPA untuk anggota koperasi yang direncanakan 2.000 Ha. Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) ditandatangai oleh Kopsa-M dan Mardjan Ustha selaku Direktur SDM PTPN-V. Pembangunan kebun kemudian dimulai tahun 2003. Ternyata PTPN-V tidak tuntas melakukan pembangunan kebun sesuai dengan perjanjian. Penyebabnya diduga karena tata kelola keuangan yang buruk. Sehingga tanah-tanah petani itu dibiarkan oleh PTPN-V diambilalih secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Akibat tata kelola pembangunan kebun yang tidak akuntabel, alih-alih menyerahkan kebun yang dibangun, 400 hektar kebun yang seharusnya menjadi hak petani justru diserobot oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Seluas 400 hektar kebun tersebut diduga diperjualbelikan oleh seseorang yang berkolusi dengan salah satu petinggi PTPN V tahun 2007.

Pada tanggal 18 April 2007, telah dilakukan pengikatan jual beli secara melawan hukum di hadapan notaris Hendrik Priyanto yang beralamat di Jl. Pembangunan No. 10 C, Kp. Melayu, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau. Legalisasi penyerobotan itu diduga dilakukan oleh Endriyanto Ustha sebagai penjual dan Hinsatopa Simatupang, selaku pembeli.

Dalam Akta Jual Beli, pihak Notaris mengklaim melakukan pengikatan dengan menggunakan kuasa lisan yang diberikan pihak yang mengatasnamakan petani. Faktanya, para petani tidak pernah memberikan kuasa dalam bentuk apapun, justru mereka membuat pernyataan tidak pernah memberikan surat kuasa lisan maupun tulisan kepada siapapun. Penyerobotan kebun ini juga merupakan bentuk pembiaran yang dilakukan oleh PTPN-V, yang seharusnya menjaga dan menyerahkan kebun ke petani, setelah 36 bulan dari pembangunan kebun.

Akibat penyerobotan tersebut, Hinsatopa Simatupang, yang merupakan Direktur Utama PT. Langgam Harmuni, diduga menguasai dan mengambil hasil dari perkebunan milik Kopsa-M seluas 400 ha. Sementara 200 petani hanya menonton PT Langgam Harmuni, yang juga diduga beroperasi tanpa izin, karena tidak ada satupun HGU yang dikeluarkan di lokasi kebun Sawit tersebut, yakni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam pelaporan ke Bareskrim Polri, Tim Advokasi Keadilan Agraria SETARA Institute membawa bukti kepemilikan lahan berupa 7 sertipikat tanah dan 193 Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Sejumlah orang menjadi terlapor dalam kasus ini, termasuk Mardjan Ustha, mantan Direktur SDM/Umum PT Perkebunan Nusantara V dan adik Mardjan Ustha yang bernama Endriyanto Ustha yang bertindak sebagai penjual lahan kebun.

Sebelumnya, Selasa, 25 Mei 2021, PTPN-V juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghilangan asset negara dalam bentuk lahan seluas 500 hektar dan dugaan korupsi biaya pembangunan kebun. O son
 

Berita Lainnya
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Sabtu, 24 Februari 2024