Kamis, 10 Juni 2021 07:53:54

SETARA : RKUHP Potensi Kriminalisasi Warga Negara

SETARA : RKUHP Potensi Kriminalisasi Warga Negara

Beritabatavia.com - Berita tentang SETARA : RKUHP Potensi Kriminalisasi Warga Negara

Setara Institute menyoal beberapa pasal dalam draf Rencana Kitab Hukum Pidana (RKUHP) 2019 yang kembali digaungkan dan disosialisasikan ke ...

SETARA : RKUHP Potensi Kriminalisasi Warga Negara Ist.
Beritabatavia.com - Setara Institute menyoal beberapa pasal dalam draf Rencana Kitab Hukum Pidana (RKUHP) 2019 yang kembali digaungkan dan disosialisasikan ke berbagai kota sejak Februari hingga Juni 2021.

Seperti disampaikan Direktur Eksekutif Setara Institute  Ismail Hasani dan  Peneliti hukum dan konstitusi Setara Institute, Sayyidatul Insiyah dalam siaran persnya Rabu 9 Juni 2021, menyebut setidaknya ada tiga hal yang menjadi atensi penting dalam substansi RKUHP yang potensi mengundang polemik dan memicu kotroversi.

Pertama, penghidupan kembali pasal penghinaan terhadap presiden-wakil presiden dan lembaga negara. Dalam sejarah ketatanegaraan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut pasal tentang penghinaan terhadap presiden-wakil presiden yang sebelumnya terdapat di dalam  Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP. Melalui putusan MK nomor. 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan bahwa pasal a quo bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Demikian pula dengan pasal penghinaan terhadap pemerintah, MK melalui putusannya No. Nomor 6/PUU-V/2007 menyatakan bahwa Pasal 154 dan Pasal 155 yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah telah bertentangan dengan UUD RI 1945.

Oleh karenanya, penghidupan kembali pasal penghinaan baik terhadap presiden-wakil presiden maupun pemerintah adalah suatu bentuk pembangkangan terhadap amanah putusan MK, yang berarti pembangkangan pula terhadap konstitusi. Terlebih, penghidupan kembali pasal-pasal tersebut semakin melegitimasi adanya pembungkaman terhadap freedom of expression setiap warga negara. Bukan tidak mungkin, delik penghinaan terhadap penguasa hanya akan menghambat berbagai kritik dan protes terhadap kebijakan pemerintah. Padahal, dalam negara yang demokratis, partisipasi publik menjadi kunci utama penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan, dan protes maupun kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari partisipasi publik.

Kedua, ketentuan pidana bagi gelandangan. Pidana denda bagi setiap orang yang bergelandangan di jalan atau tempat umum seolah telah menunjukkan bahwa pemerintah telah gagal memahami esensi perlindungan HAM yang termaktub dalam konstitusi. Gelandangan sebagai individu yang tidak tentu tempat kediaman dan pekerjaannya seharusnya menjadi refleksi bagi pemerintah bahwa masih jauhnya tingkat kesejahteraan warga negaranya. Alih-alih hadir untuk memelihara gelandangan, pemerintah justru menjatuhkan pidana denda. Lagi-lagi, pemerintah abai terhadap amanah konstitusi bahwa negara harus hadir untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar sebagaimana terjawantahkan dalam Pasal 34 (1) UUD RI 1945.

Ketiga, beberapa pasal dalam draft RKUHP merupakan bentuk intervensi yang terlalu eksesif terhadap ranah privat setiap individu, misalnya terkait pasal perzinaan dan kumpul kebo. Betapapun zina dan kumpul kebo merupakan tindakan yang amoral, namun tidak semua perbuatan yang dianggap tercela dalam konteks agama secara otomatis dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Selama perbuatan tersebut dilakukan secara konsensual dan tidak ada unsur paksaan atau kekerasan, maka tidak seharusnya pemerintah masuk terlalu dalam hingga menjatuhi sanksi pidana. Terlebih, hukum pidana seharusnya diterapkan sebagai ultimum remidium (upaya terakhir) dalam membenahi persoalan sosial manakala institusi sosial tidak lagi berfungsi.
Perbuatan tercela yang seharusnya pemerintah hadir untuk melakukan intervensi adalah ketika perbuatan tersebut telah dilakukan dengan unsur paksaan dan menyebabkan kekerasan dalam hubungan seksual sehingga menimbulkan korban, misalnya terkait perkosaan, sehingga negara harus hadir untuk menjamin keadilan bagi setiap warga negaranya.

Atas berbagai hal tersebut, SETARA Institute menyatakan:

1.Menentang keras terhadap pasal-pasal RKHUP yang justru menciderai hak-hak konstitusional warga negara.

2. Mendesak agar DPR bersama Pemerintah meninjau ulang dan membatalkan pasal-pasal dalam RKUHP yang berdampak pada kriminalisasi warga negara.

3. Mendorong DPR bersama Pemerintah untuk kembali mematuhi amanah putusan MK dengan cara membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden dan pemerintah dalam substansi RKUHP.

Setara Institute berharap Pemerintah dan DPR mempertimbangkan ketiga hal tersebut agar tidak menjadi potensi untuk mengundang polemik maupun reaksi. O son

Berita Lainnya
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Sabtu, 24 Februari 2024