Beritabatavia.com -
Setelah berjanji tidak akan melarikan diri dan mempersulit penyidikan serta menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.Bareskrim Polri akhirnya membebaskan dr Lois Owien yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong yang menimbulkan keonaran perihal penanganan Covid-19.
“Yang bersangkutan menyanggupi untuk tidak melarikan diri. Maka dari itu, saya putuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, Selasa (13/7/2021).
Slamet menerangkan, pihak penyidik telah meminta klarifikasi atas pernyataan dr Lois di media sosial terkait dengan penanganan Covid-19. Ia pun memastikan aparat kepolisian akan tetap menerapkan prinsip keadilan restoratif agar permasalahan yang berhubungan dengan opini seperti yang menyeret dr Lois tak terulang dikemudian hari.
“Kami lihat bahwa pemenjaraan bukan merupakan upaya satu-satunya, tapi juga ada upaya terakhir dalam penegakan hukum yang disebut remedium. Sehingga akhirnya Polri mengedepankan upaya preventif agar tindakan seperti ini tidak diikuti pihak lain di kemudian hari,” jelas Brigjen Slamet Uliandi.
Brigjen Slamet memaparkan,dr Lois sebelumnya telah mengakui perbuatannya yang menyebarkan pernyataan tidak benar dan tidak sesuai dengan gelar serta profesi dokter yang dimilikinya. Dalam hal ini, Polri pun memberikan catatan agar dr Lois dapat diproses secara lebih lanjut oleh otoritas profesi kedokteran dan mengimbau agar dapat menggunakan media sosial lebih bijak lagi.
“Indonesia kini tengah berupaya untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19, sekali lagi kami tekankan pemenjaraan dokter yang beropini ini diharapkan agar tidak menambah persoalan bagi bangsa,” ujarnya.
O son