Jumat, 10 September 2021 12:51:46

Setara Institute : TWK Legal dan Konstitusional,BKN & KPK Segera Ambil Sikap

Setara Institute : TWK Legal dan Konstitusional,BKN & KPK Segera Ambil Sikap

Beritabatavia.com - Berita tentang Setara Institute : TWK Legal dan Konstitusional,BKN & KPK Segera Ambil Sikap

Setara Institute meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil sikap, terkait putusan Mahkamah ...

Setara Institute : TWK Legal dan Konstitusional,BKN & KPK Segera Ambil Sikap Ist.
Beritabatavia.com - Setara Institute meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil sikap, terkait putusan Mahkamah Agung (MA). Sebab secara normatif dapat dipahami bahwa tindakan hukum KPK dan BKN menyelenggarakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian adalah legal dan konstitusional. Menyusul putusan MA yang telah menetapkan putusan uji materiil Peraturan KPK No. 1/2021, yang menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.

"Dalam putusannya, MA juga menyebut bahwa TWK absah menjadi salah satu alat ukur obyektif dalam sebuah test Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pengembangan karir ASN," kata Ketua Setara Institute dan Inisiator Human Security Initiative (HSI), Hendardi.

Menurut Hendardi, ihwal tindak lanjut putusan atas hasil TWK KPK,  selanjutnya menjadi domain pemerintah. Organ pemerintah yang memiliki kewenangan pengangkatan kepegawaian adalah BKN. Oleh karena itu BKN dan KPK dapat menjadikan dua putusan dari MK dan MA sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan.

"Dua produk putusan lembaga yudikatif tersebut diharapkan dapat mengakhiri kontroversi TWK yang selama ini melilit KPK. Energi publik yang melimpah selanjutnya dapat disalurkan untuk mengawal KPK bekerja mencegah dan memberantas korupsi," ujar Hendardi.

Namun demikian, Hendardi melanjutkan, problem implementasi norma, yang oleh sejumlah pihak dianggap melanggar hukum, tetap dapat dipersoalkan melalui jalur yudisial. Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, selanjutnya dapat saja menempuh jalur yudisial melalui PTUN setelah menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkret dan final, yang merupakan obyek tata usaha negara. O son

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Selasa, 19 September 2023
Minggu, 17 September 2023
Minggu, 17 September 2023
Jumat, 15 September 2023
Jumat, 15 September 2023
Kamis, 14 September 2023
Kamis, 14 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 06 September 2023
Senin, 04 September 2023
Minggu, 03 September 2023