Beritabatavia.com -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jumhur Hidayat tiga tahun penjara atas tindak pidana melakukan penyebaran berita bohong (hoax) terkait Omnibus Law undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Menuntut supaya Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Jumhur Hidayat selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," ujar JPU saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).
Tuntutan yang disampaikan jaksa dimaksudkan agar Majelis Hakim turut mengabulkan dan menganggap Jumhur secara sah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 14 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.
"Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong sehingga menciptakan keonaran di kalangan masyarakat," ujar jaksa.
Perbuatan terdakwa Jumhur Hidayat yang juga pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan 28 Oktober 2020 lalu, dalam aksi demo Omnibus Law.
Tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama mengatakan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan secara tertulis atas tuntutan JPU tersebut. Jumhur Hidayat yang pernah menjabat sebagai kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) kini bernama BP2MI atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ditangkap Polisi pada Selasa 13 Oktober 2020 pagi.
O son