Beritabatavia.com -
Mengapa harus bertikai, kalau pintu sudah tertutup tetapi masih ada jendela. Segala upaya seperti restorative justice akan dilakukan Polda Metro Jaya dalam menangani perkara kasus yang dilaporkan Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP) ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
LBP melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan koordinator Kontras Fatia Maulida atas tuduhan kasus pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan penyidik akan menerapkan restorative justice untuk menangani perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kita sudah sampaikan ada surat edaran dari Kapolri. Kita akan upayakan membuka ruang untuk kita mediasi antara terlapor dan pelapor di tahap penyelidikan ini. Mudah-mudahan bisa, kalau tidak bisa kita akan tingkatkan lagi sesuai mekanisme yang ada," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Nanti, lanjut Yusri, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terlapor, Haris dan Fatia.
"Hari ini (Luhut) sudah hadir, kami sudah ambil keterangannya dan sudah selesai. Rencana tindak lanjut kita akan mengklarifikasi, mengundang juga terlapornya," jelas Yusri.
Sebagai informasi, Luhut telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tuduhan dalam konten YouTube Haris Azhar terkait kepemilikan bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyatakan kliennya dicecar sejumlah pertanyaan dan memberikan 12 barang bukti dalam proses pemeriksaan tersebut.
"Kurang lebih ada 12 barang bukti yang diserahkan ke penyidik, seperti itikad baik kami berupa somasi yang tidak ditanggapi serta flashdisk yang isinya konten YouTube yang menjadi pernyataan-pernyataan tidak benar itu," ujar Juniver.
O son