Beritabatavia.com -
Bareskrim Polri menangkap Ir Burhanddin tersangka pelaku penipuan dan penggelapan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 233 miliar. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Ir Burhanuddin melarikan diri hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian berhasil ditangka pada Selasa 5 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jakarta Pusat.
Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan ihwal penangkapan buronan kakap tersebut. "Iya betul ditangkap," kata Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Ditempat terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan, tersangka melakukan penipuan terhadap PT Sinar Indahjaya Kencana dan PT Wika Beton pada 2016 lalu.
Adapun modusnya berupa penjualan lahan yang diagunkan oleh pihak Qatar National Bank (QNB).
"Terlibat kasus penipuan dan penggelapan yang telah merugikan negara sebesar Rp233 miliar. Modusnya dengan menjual lahan yang diagunkan," ungkap Andi.
O red/son