Rabu, 27 Oktober 2021 17:03:53

Pengujian UU PSDN, Hendardi: TNI dan Polri adalah Komponen Utama Pertahanan & Keamanan

Pengujian UU PSDN, Hendardi: TNI dan Polri adalah Komponen Utama Pertahanan & Keamanan

Beritabatavia.com - Berita tentang Pengujian UU PSDN, Hendardi: TNI dan Polri adalah Komponen Utama Pertahanan & Keamanan

Setara Institute menilai pengujian UU 23/2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) di Mahkamah Konstitusi ...

Pengujian UU PSDN, Hendardi: TNI dan Polri adalah Komponen Utama Pertahanan & Keamanan Ist.
Beritabatavia.com - Setara Institute menilai pengujian UU 23/2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) di Mahkamah Konstitusi (MK), telah menunjukkan kekeliruan proses legislasi di DPR RI.

Ketua Setara Institute Hendardi, lewat siaran persnya Rabu 27 Oktober 2021 mengatakan, salah satu norma pada Pasal 20 ayat (1) UU PSDN disebutkan bahwa sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama adalah Komponen Pendukung yang terdiri dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, warga terlatih, tenaga ahli dan warga lain unsur warga negara.

Menurut Hendardi, meletakkan Polri sebagai komponen pendukung bertentangan dengan bunyi Pasal 30 ayat (2) UUD Negara RI 1945 yang secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan kekuatan dalam pertahanan dan keamanan negara.

“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung,” ujar Hendardi

Menurutnya, tidak ada penafsiran lain dari bunyi pasal di atas kecuali bahwa dalam kerangka usaha pertahanan dan keamanan negara maka TNI dan Polri adalah kekuatan utama. Penjabaran peran lanjutan pada pasal berikutnya terkait peran TNI sebagai alat pertahanan dan Polri yang menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum, sama sekali tidak menegasikan norma umum dan mandat konstitusional yang ada pada Pasal 30 ayat (2) di atas.

SETARA Institute meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi akan jernih menguji  konstitusionalitas norma dalam UU PSDN dengan mengacu pada mandat
konstitusional TNI dan Polri.

Bukan hanya soal ini, Mahkamah Konstitusi juga didorong untuk mengevaluasi norma-norma lain yang berpotensi memangkas hak konstitusional warga. Alih-alih fokus pada penguatan aparatur sipil negara sebagai komponen cadangan, UU PSDN dan peraturan turunannya mempercepat rekrutmen, melatih dan melantik warga sipil menjadi komponen cadangan dengan segala privelege dan potensi abusif penggunaannya pada tahun-tahun politik.O son

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Sabtu, 24 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Rabu, 14 Agustus 2024
Minggu, 11 Agustus 2024
Jumat, 09 Agustus 2024
Jumat, 09 Agustus 2024
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024