Beritabatavia.com -
Lama dibiarkan oleh aparat penegak hukum di wilayah Pemprov Riau, akhirnya perkebunan kelapa sawit seluas 390 hektare di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau yang diduga beroperasi tanpa izin dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu (24/11/2021). Koalisi Masyarakat Sipil untuk keadilan Agraria Setara Institute memilih melapor ke Bareskrim Polri, untuk memastikan obyektivitas penyelidikan dan penyidikan. Respons Bareskrim Polri atas pengaduan masyarakat ini akan menjadi ujian visi Presisi Polri dan kesungguhan Kapolri dalam memberantas mafia tanah di sektor perkebunan.
Abdul Jabbar, Advokat Publik dan anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria Setara Institute mengatakan, perkebunan ini berada dipinggiran kota dan hanya waktu 30 menit dari markas Polda Riau untuk menjangkaunya. Tetapi Kapolres Kampar maupun Kapolda Riau justru membiarkannya. Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria akhirnya melaporkan dugaan adanya tindak pidana perkebunan ini ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurutnya, perkebunan ini sudah beroperasi belasan tahun, tetapi PT. Langgam Harmuni hingga saat ini masih belum mendapatkan izin usaha perkebunan. Pihak Pemda Kampar tidak menerbitkan izin lantaran kebun tersebut diduga hasil penyerobotan dari petani yang tergabung dalam koperasi petani sawit makmur (Kopsa-M).
Abdul Jabbar menjelaskan, Koalisi melaporkan PT. Langgam Harmuni melanggar Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan”. Ancaman ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dikatakan, selain itu, laporan tersebut juga sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum, laporan pengaduan masyarakat ini juga ditujukan untuk mendukung Program Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo yang berkomitmen memberantas mafia tanah. Praktik-praktik seperti ini juga yang dikeluhkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beberapa kesempatan saat memberikan respons atas rendahnya peroleh pajak dari sektor perkebunan, padahal harga Sawit terus meningkat. Perkebunan ilegal otomatis tidak membayar pajak dan merugikan keuangan negara.
O rls/son