Rabu, 06 Oktober 2010 14:26:11

Presiden Batal ke Belanda, Pembantunya Tidak Jeli

Presiden Batal ke Belanda, Pembantunya Tidak Jeli

Beritabatavia.com - Berita tentang Presiden Batal ke Belanda, Pembantunya Tidak Jeli

Pembatalan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke negeri Belanda disebabkan ketidak jelian para pembantunya melihat persoalan, sehingga presiden ...

Presiden Batal ke Belanda, Pembantunya Tidak Jeli Ist.
Beritabatavia.com - Pembatalan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke negeri Belanda disebabkan ketidak jelian para pembantunya melihat persoalan, sehingga presiden menerima informasi yang keliru. Hal tersebut disampaikan mantan mensesneg Yusril Izha Mahendra usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Rabu (6/10).

Saya sangat menyesalkan, Presiden batal pergi ke Belanda. Harusnya pembantu Presiden harus jeli melihat persoalan semacam ini, katanya.
Menurut Yusril, para pembantu Presiden seharusnya memberikan nasihat yang benar kepada Presiden tentang apa yang sesungguhnya terjadi dan bagaimana mengantisipasi masalah ini.
Karena, gugatan RMS bukan didaftarkan kepada pengadilan international court of justice (ICJ) yang ada di Den Haag, melainkan ke pengadilan negeri Den Haag, kalau disini  seperti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebenarnya permohonan itu tidak serta merta hakim dapat membuka persidangan. Tidak juga dapat menunjuk seseorang menjadi terdakwa. Karena pemohonnya sendiri belum dimintai keterangan, sementara pengadilan harus berimbang, harus balance, ujar ahli Hukum Tata Negara ini.

Lebih lanjut Yusril berpendapat,  jika saya presiden, saya akan menunjuk seorang keturunan Ambon-Islam yang anti dengan RMS yang ada di Belanda untuk mewakili Presiden RI dan dia disuruh  berkelahi di pengadilan. Lagi pula putusan pengadilan di Den Haag itu tidak inkracht jadi masih bisa dikasasi di Pengadilan Den Haag. Jadi tidak akan menjadi masalah kalau Presiden ke sana, kata Yusril.

Apabila keputusan pengadilan harus menahan dan menangkap Presiden, menurut Yusril, pemerintah Belanda akan mengatakan tunduk pada konvensi internasional bahwa seorang presiden yang melakukan kunjungan kenegaraan memiliki imunitas dan tidak bisa ditahan di negara itu.

Ini sama sekali bukan ICJ. Beda kalau perkara ini dimajukan ke Mahkamah Internasional yang memberikan keputusan seperti itu, maka pemerintah Belanda terikat. Tetapi kalau pengadilan distrik di Den Haag, itu tidak ada apa-apanya, kata Yusril.

Harusnya hal ini disampaikan ke Presiden agar masalah tidak menjadi kisruh seperti sekarang ini. Ini hanya kekurangpahaman mengenai masalah seperti ini, lanjut dia. 0 son


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026