Beritabatavia.com -
Sejak periode 29 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022 Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menolak masuk 25 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Langkah tersebut merupakan antisipasi dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.
Menurut Subkoordinator humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, ke 25 WNA tersebut berasal dari 11 negara dengan rincian, 5 dari Inggris, 5 lainnya dari Filipina, dua WNA dari Amerika Serikat, dua dari Pakistan, satu dari Yaman, satu dari Australia, satu WNA dari Rusia, satu dari Korea Selatan, lima WNA berasal dari Nigeria, satu dari Pantai Gading, dan satu lainnya dari Bangladesh.
"25 orang itu ditolak dengan berbagai alasan, seperti tujuan kedatangan tidak jelas serta alasan keamanan," kata Achmad Nur Saleh.
Berdasarkan data dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, 25 WNA yang ditolak mask tersebut diantaranya lima orang berasal dari negara dengan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron. Sementara enam orang tidak sesuai kriteria Permenkumham 34/2021, serta delapan orang tidak jelas tujuannya dan pernah melakukan pelanggaran hukum.
"Hingga saat ini pembatasan masuk orang asing ke wilayah Indonesia masih berlaku. Adapun acuannya yaitu Permenkumham No. 34/2021 dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, serta surat edaran Satgas Covid-19 dalam rangka membendung penyebaran virus Covid-19 varian baru," tegas Achmad.
0 son