Beritabatavia.com -
Polri mempersilahkan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinan Hutahaean jika ingin mengajukan gugatan Prapradilan terkait status tersangka dan penahanan dirinya.
"Itu semua hak tersangka dan kuasa hukumnya, silakan saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 11/1/2022.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka Ferdinan Hutahaean dan menahannya usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam terkait kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
Penyidik Bareskrim Polri membeberkan alasan di balik penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean. Alasan pertama karena dikhawatirkan Ferdinand akan melarikan diri. Kemudian, penahanan dilakukan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti.
"Lalu untuk alasan objektif, ancaman yang dikenakan ke tersangka FH ini di atas dari 5 tahun," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ferdinand tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama.
0 son