Selasa, 11 Januari 2022 13:02:37

Polisi Persilahkan Ferdinan Hutahaean Ajukan Prapradilan

Polisi Persilahkan Ferdinan Hutahaean Ajukan Prapradilan

Beritabatavia.com - Berita tentang Polisi Persilahkan Ferdinan Hutahaean Ajukan Prapradilan

Polri mempersilahkan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinan Hutahaean jika ingin mengajukan gugatan Prapradilan terkait status tersangka dan ...

Polisi Persilahkan Ferdinan Hutahaean Ajukan Prapradilan Ist.
Beritabatavia.com - Polri mempersilahkan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinan Hutahaean jika ingin mengajukan gugatan Prapradilan terkait status tersangka dan penahanan dirinya.

"Itu semua hak tersangka dan kuasa hukumnya, silakan saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 11/1/2022.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka Ferdinan Hutahaean dan menahannya usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam terkait kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Penyidik Bareskrim Polri membeberkan alasan di balik penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean. Alasan pertama karena dikhawatirkan Ferdinand akan melarikan diri. Kemudian, penahanan dilakukan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya serta menghilangkan barang bukti.

"Lalu untuk alasan objektif, ancaman yang dikenakan ke tersangka FH ini di atas dari 5 tahun," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ferdinand tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama.0 son

Berita Lainnya
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Jumat, 19 Juli 2024
Kamis, 18 Juli 2024
Sabtu, 13 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Selasa, 09 Juli 2024
Rabu, 03 Juli 2024