Beritabatavia.com -
Dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penjemputan terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan penjemputan paksa ini dilakukan lantaran keduanya mangkir dari pemeriksaan dengan alasan yang tidak jelas.
"Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang tidak patut dan wajar dan sesuai dengan mekanisme KUHP. Maka penyidik membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," kata Auliansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak hadir dalam pemeriksaan pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022 sesuai dengan surat permohonan yang diajukan.
"Keduanya kemudian mengajukan surat permohonan pemeriksaan lagi pada tanggal 7 Januari 2022, dengan alasan tidak bisa meninggalkan pekerjaan,"kata Kombes Auliansyah Lubis.
Di sisi lain, Fatia Maulidiyanti membenarkan penjemputan paksa tersebut. Dikatakan Fatia terdapat 5 polisi yang mendatangi kediamannya untuk melakukan jemput paksa.
Namun, Fatia menolak untuk mengikuti arahan penyidik yang melakukan jemput paksa sehingga kemudian akan bertolak langsung ke Polda Metro Jaya dengan didampingi polisi.
"Saya on the way (OTW) ke Jakarta. Langsung ke Polda Metro," jelasnya.
Penolakan serupa juga dilakukan Haris Azhar, dan akan datang sendiri ke Polda Metro Jaya pada hari ini sekitar pukul 11.00.
Sebelumnya, Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik. Seperti yang tertuang dalam laporan polisi nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
0 son