Beritabatavia.com -
Lahirnya konflik berdarah di Jalan Ampera, Jaksel serta Tarakan, Kalimatan Timur adalah bukti nyata lemahnya penegakan supremasi hukum dan kurangnya pemahaman norma-norma Hak Asasi Manusia (HAM).
Pro-kontra HAM di Indonesia pada umumnya berkisar pada tataran Yuridis, politis, sosiologis. Secara yuridis perbedaan-perbedaan meliputi persoalan legalitas institusional, sosiologis; yaitu penafsiran keliru terhadap peraturan perundang-undangan dan politis;, kasus-kasus pelanggaran HAM selalu dikaitkan dengan kepentingan kelompok masyarakat tertentu,ujar Wakil Walikota Jaksel, Anas Efendi, saat kegiatan sarasehan tentang
pemahaman HAM bagi tokoh masyarakat dan etnis di Jakarta Selatan, Kamis
(7/10).
Kepala Kantor Kesbangpol setempat, Erpawandi, mengatakan banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang disebabkan lemahnya supremasi hukum, rendahnya kesadaran masyarakat tentang pemahaman HAM, baik oleh kalangan masyarakat awam maupun para penyelenggara negara.
Pembangunan Hukum dan HAM itu harus meliputi 3 pilar, yaitu substansi hukum (norma-norma hukum yang dihasilkan dari produk hukum), Struktur hukum, kelembagaan hukum sebagai layanan dan penegakan hukum serta Budaya hukum (ide-ide, sikap, harapan, pendapat dan nilai-nilai yang berhubungan dengan hukum,jelas Erpawandi.
Kegiatan sarasehan pemahaman HAM bagi tokoh masyarakat dan etnis ini diikuti para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda serta narasumber yang berkompeten dibidangnya seperti Riduan Saidi (budayawan), HR Bagus Suharyono (pemerhati masalah sosial politik) dan DR Nieke Masruchiyah (pemerhati HAM). O brn