Beritabatavia.com -
Setelah Direktur Lokataru Haris Azhar tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.49 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus). Giliran Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.45 WIB.
Keduanya diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dengan nomor laporan STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 September 2021.
Kepada wartawan, Fatia menegaskan, akan berusaha membuktikan data dan fakta dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka ini. Saat ditanya terkait kemungkinan penahanan usai menjalani pemeriksaan, Fatia tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Kalau ditahan kan terbukti adanya represifitas, saya sih terima-terima saja
Intinya kami sudah siap konsekuensi dari awal, kami juga siap buka data ke publik gitu," tegas Fatia yangb didampingi kuasa hukumnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).
Adapun kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulidiyanti dengan Direktur Lokataru Haris Azhar.
0 son