Jumat, 08 Oktober 2010 13:35:36

MA Kabulkan Kasasi Prita Mulyasari

MA Kabulkan Kasasi Prita Mulyasari

Beritabatavia.com - Berita tentang MA Kabulkan Kasasi Prita Mulyasari

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Dengan demikian, Prita ...

MA Kabulkan Kasasi Prita Mulyasari Ist.
Beritabatavia.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Dengan demikian, Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi.

Kita tolak gugatan perdatanya Omni, dan mengabulkan permohonan Prita, ujar Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa saat ditemui usai salat Jumat di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat(8/10).

Menurut Tumpa, pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, pihak Rumah Sakit Omni memenangkan gugatan perkaranya. Kalau di PT dan PN dikabulkan gugatan Omni, jelasnya.

Meskipun begitu, saat ditanyakan terkait siapa saja majelis hakim kasasi yang memimpin persidangan Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional, Tumpa mengaku lupa.

Kalau itu saya lupa, nanti saya lihat lagi, tandasnya.

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Prita Mulyasari digugat untuk mengganti rugi sebesar Rp 304 juta. Sedangkan, di Pengadilan Tinggi, Omni meminta ganti rugi sebesar Rp 204 juta.

Prita Mulyasari digugat pihak Rumah Sakit Omni Internasional lantaran keluhannya di sebuah milis atas pelayanan rumah sakit tersebut yang dianggap buruk. o dtc/nor

Berita Lainnya
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026
Selasa, 09 Juni 2026