Beritabatavia.com -
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membahas secara mendalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kejaksaan atas Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Kemungkinan kan selalu ada. Tapi ini tetap akan kita bahas, evaluasi secara mendalam langkah-langkah hukum apa yang akan kita ambil yang terbaik untuk kepentingan bangsa, negara dan penegakan hukum, ujar Plt Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (8/10).
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung belum mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung, dan nantinya akan dibahas dalam rapat pimpinan. Ia menegaskan tetap akan mempelajari dulu putusan tersebut.
Kita sampai sekarang belum terima putusan. Setelah terima putusan kita akan pelajari, evaluasi, bahas dalam rapat pimpinan, tegasnya lagi.
Seperti diketahui, majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusannya tidak dapat menerima permohonan PK tersebut. PK Bibit-Chandra NO atau tidak dapat diterima, ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi saat jumpa pers di Mahkamah Agung.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung permohonan Peninjauan Kembali Bibit-Chandra tidak memenuhi syarat formil sesuai Undang-undang Nomor 5 tentang MA dalam pasal 45 huruf ayat 1.
Pada aturan tersebut menyatakan pengajuan Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan melalui tahapan pra peradilan. Sehingga, putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi adalah putusan inkrah dan tetap.
Oleh Undang-undang dibatasi perkara yang diajukan PK, jelasnya. Saat ditanyakan terkait, apakah pihak Kejaksaan bisa langsung mengeksekusi dua pimpinan KPK tersebut, Nurhadi membenarkan hal itu. Ya itu tafsiran anda, ya bisa seperti itu, tandasnya.
Putusan diambil oleh Hakim yang terdiri dari Imron Anwari sebagai ketua majelis PK dan Moegihardjo serta Komariah sebagai anggota majelis.
Sebelumnya, Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ditolak di Pengadilan Tinggi. Pada pengadilan tingkat pertama pihak Bibit-Chandra juga kalah melawan Anggodo Widjojo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. o kcm/nor