Jumat, 29 Juli 2022 14:32:33

Bandar Narkoba 'Sakti' Lolos Hukuman Berat di PN Tangerang.

Bandar Narkoba 'Sakti' Lolos Hukuman Berat di PN Tangerang.

Beritabatavia.com - Berita tentang Bandar Narkoba 'Sakti' Lolos Hukuman Berat di PN Tangerang.

Beberapa warga yang tengah berkunjung ke warung kopi di kawasan Pengadilan Negeri Tangerang masih membicarakan kesaktian pria bernama Frendry Dona ...

Bandar Narkoba 'Sakti' Lolos Hukuman Berat di PN Tangerang. Ist.
Beritabatavia.com - Beberapa warga yang tengah berkunjung ke warung kopi di kawasan Pengadilan Negeri Tangerang masih membicarakan kesaktian pria bernama Frendry Dona alias Aldi alias Akiong (34). Pasalnya Jaksa penuntut umum (JPU) Syahanara Yusti Ramadona SH, tak berdaya lantaran hanya menuntut 10 tahun penjara. Akhirnya majelis hakim PN Tangerang hanya menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada Frendry Dona.   

Padahal Frendry Dona alias Akiong merupakan residivis kasus narkoba yang sedang menjalani pembebasan bersyarat ditangkap Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dari tangan Frendry Dona disita barang bukti sebanyak 363 pil extacy dan 1.806 gram Narkotika jenis sabu, pada September 2021. 

Putusan majelis hakim PN Tangerang itu dinilai tidak memenuhi rasa keadilan sekaligus membuat harapan masyarakat semakin pupus terhadap upaya pemberantasan narkoba.

Dalam putusan majelis hakim PN Tangerang nomor 182/Pid.Sus/2022/PN Tng 
Tanggal 4 April 2022 disebutkan bahwa majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arif Budi Cahyono, anggota Fathul Mujib dan Kamaruddin Simanjuntak serta panitera Ari Prasetyo, tidak menemukan hal - hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf. Oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Frendry Dona harus dipertanggung jawabkan. 

Menyatakan terdakwa Frendry Dona alias Aldi alias Akiong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari lima gram".

Majelis hakim juga menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas peredaran Narkotika. Tidak hanya itu, terdakwa juga pernah dihukum dalam tindak pidana yang sama (residive) dan
masih dalam pembebasan bersyarat.

Sayangnya terdakwa yang juga residivis dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, hanya dijatuhi hukuman selama tujuh tahun enam bulan penjara.0 red

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Jumat, 19 Juli 2024
Kamis, 18 Juli 2024
Sabtu, 13 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Selasa, 09 Juli 2024
Rabu, 03 Juli 2024