Rabu, 28 September 2022 05:48:02

Sepanjang September 2022, Sebanyak 297 Botol Miras di Sita Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Sepanjang September 2022, Sebanyak 297 Botol Miras di Sita Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Beritabatavia.com - Berita tentang Sepanjang September 2022, Sebanyak 297 Botol Miras di Sita Polres Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita 297 botol minuman beralkohol atau minuman keras ( miras ) dan tiga paket narkotika jenis sabu. ...

Sepanjang September 2022, Sebanyak 297 Botol Miras di Sita Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ist.
Beritabatavia.com - JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita 297 botol minuman beralkohol atau minuman keras ( miras ) dan tiga paket narkotika jenis sabu. Penyitaan barang bukti ini dilakukan sejak awal September 2022. Demikian disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat menggelar konferensi pers di Jakarta Utara, Selasa (27/9/2022). Selama kurun beberapa pekan terakhir telah beredar miras oleh para pelaku. Ada 300 botol kita amankan di September 2022 ini dari pedagang dan toko yang tidak sesuai perizinan, ujar Putu. Dia mengaku khawatir dengan peredaran miras di Tanjung Priok. Karena, kata dia, mengonsumsi miras dapat memancing aksi kriminalitas, dan memicu tindak kejahatan. Ada 30 toko kita sisir, mulai dari muara Angke sampai Marunda kita sisir. Kita akan lakukan razia ini bersama Satpol PP Pemkot Jakarta Utara, terangnya. Lanjut Putu, Tindakan razia miras tersebut, didasarkan pada Pergub DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengawasan Terhadap Minuman Beralkohol. Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menangkap dua orang tersangka terkait peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti tiga paket. Tersangka MAF (30) dan NHH (25) diciduk di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Satria Pademangan Barat dan Jalan Rawa Buaya Cengkareng pada 20 September 2022., imbuhnya. Lebih lanjut Putu menjelaskan, MAF diketahui memesan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang statusnya masih DPO. Sedangkan NHH memesan barang dari DPO berinisial A. Keduanya menggunakan modus diletakkan di suatu tempat ataupun bertemu Kedua pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu tersebut dijerat kepolisian dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun atau maksimal seumur hidup. (*)
Berita Lainnya
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Minggu, 24 Maret 2024
Sabtu, 23 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024