Beritabatavia.com -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice dengan tersangka Ferdi Sambo dan kawan-kawan telah lengkap atau P-21.
Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja berkolaborasi dan bersinergi hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, bahwa hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen Polri dan tim khusus serta Kejagung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun obstruction of Justice.
"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9).
Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.
"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi.
Sebelumnya, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.
Dia menjelaskan, untuk lebih efektif dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum akan menggabungkan berkas dakwaan dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo. Dua perkara itu ialah dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan perintangan penyidikan.
"Supaya lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua, kumulatif," kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
Berkas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ada lima tersangka masing-masing Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Sedangkan perkara Obstruction of Justice atau upaya merintangi penyidikan tujuh tersangka masing-masing Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
0 red/son