Beritabatavia.com -
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa musisi legendaris Fariz Roestam Moenaf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera Raya, Kamis (4/9) ini, batal digelar. Agenda putusan yang semula dijadwalkan secara daring itu ditunda hingga minggu depan, Kamis, 11 September 2025.
Griffinly Mewoh, S.H., selaku kuasa hukum Fariz RM mengatakan, penundaan tersebut merupakan arahan langsung majelis hakim. Ia juga berharap sidang mendatang digelar secara tatap muka atau luring.
“Seharusnya hari ini sidang online, namun karena agendanya putusan, maka idealnya Mas Fariz hadir bersama tim penasihat hukum. Oleh sebab itu sidang ditunda ke tanggal 11 September,” ujar Griffinly kepada wartawan, di PN Jaksel, Jakarta.
Meski harus menunggu sepekan lagi, pihak kuasa hukum memastikan kliennya dalam keadaan sehat dan siap menghadapi sidang terakhir apapun keputusannya.
“Mas Fariz sudah menyatakan siap dengan segala kemungkinan. Apapun hasil putusan, beliau akan menerimanya dengan lapang dada, termasuk opsi rehabilitasi yang sifatnya masih bisa terus diajukan,” tambah Griffinly.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa sang musisi dianggap melanggar Pasal 112 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.
Sementara dalam pledoinya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pelantun lagu Sakura tersebut hanyalah korban, dan bukan sebagai pengedar narkotika.
“Dari awal Mas Fariz tidak pernah menawarkan narkotika kepada orang lain. Posisi beliau jelas sebagai pengguna. Namun dalam proses penyidikan, justru gagal menelusuri jaringan pemasok,” tegas Griffinly.
Sidang putusan Fariz RM pada 11 September mendatang dipastikan berlangsung terbuka untuk umum. Publik menanti, apakah sang maestro musik akan divonis rehabilitasi atau hukuman lain yang lebih berat.
0ferry