Selasa, 11 Oktober 2022 15:51:46

Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Bareskrim Periksa 22 Saksi

Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Bareskrim Periksa 22 Saksi

Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Bareskrim Periksa 22 Saksi

Pasca pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdi Sambo dan kawan-kawan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kini ...

Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, Bareskrim Periksa 22 Saksi Ist.
Beritabatavia.com - Pasca pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdi Sambo dan kawan-kawan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kini Bareskrim Polri mengulik kasus dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi yaitu penggunaan pesawat jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan.

Hingga kini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sudah memeriksa 22 orang saksi terkait kasus tersebut.

"Sebanyak 22 orang saksi sudah dimintai keterangan, " kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Selasa 11/10/2022.

Dijelaskan, 22 jumlah saksi yang telah diperiksa tersebut diantaranya, delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya.

Rinciannya, delapan anggota Polri yang diperiksa yakni, HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH. 

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," ujar Kombes Nurul. 

Disebutkan,Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan Li/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022. Laporan soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

Pada proses penyelidikan ini,Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.

"Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," ujar Kombes Nurul. 0 red/son

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024