Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memeriksa Dirut PDAM Pantriot Bekasi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Bekasi.Terkait dugaan penyalahgunaan modal penyertaan yang dikucurkan Pemkot Bekasi setiap tahun ke PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi.
Desakan tersebut disampaikan Presideum Marhaen Indonesia 98, Sahat P Ricky Tambunan dalam siaran persnya, Minggu 16/10/2022.
"Ada dugaan modal penyertaan yang dikucurkan Pemerintah Kota Bekasi selama empat tahun belakangan ini, disalah gunakan oleh oknum direksi PDAM Patriot," kata Ricky.
Indikasinya, Ricky melanjutkan, adanya setoran Rp 250 juta oleh Direktur Utama PDAM Patriot Bekasi, Solihat kepada Rahmat Efendi walikota non aktif, yang diperiksa KPK diduga diambil dari pos itu.
Ricky juga menaruh curiga, modal penyertaan itu raib 20 sampai 30 persen setiap tahunnya, dan diperuntukan direksi untuk setoran kepada sejumlah oknum eksekutif dan oknum dewan untuk pengesahan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat 2 Kota Bekasi.
Sebagaimana diketahui PDAM Tirta Patriot saat ini,mengajukan permohonan penyertaan modal kepada Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp 15 milyar tahun 2023. Kabarnya Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi telah menyetujui tetapi masih menunggu pengesahan lewat paripurna dewan pada pertengahan Desember nanti.
Semestinya, tegas Ricky, banggar atau Panitia khusus LKPJ DPRD Kota Bekasi, mempelajari atau kajian terlebih dahulu sebelum menyetujui pengesahan modal penyertaan Pemkot Bekasi ke PDAM Patriot kota Bekasi.
"Untuk apa saja anggaran itu diberikan,apakah sudah signifikan dalam pengembangan,dan pelayanan air bersih di Kota Bekasi," ujar Ricky.
Apalagi selama ini semua Badan Usaha Milik Daerah BUMD,dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik,dan dilaporkan dalam LKPJ. Tetapi apakah pernah badan anggaran dan Panitia Khusus LKPJ mempelajari sebelum menyetujui peenyertaan modal tersebut.
"Untuk melengkapi bukti dugaan penyelahgunaan penyertaan modal Pemkot Bekasi ke PDAM Patriot kota Bekasi, dalam waktu dekat kami akan laporkan ke KPK," pungkasnya.
0 red/son