Rabu, 26 Oktober 2022 15:30:09

Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Pembobol BPD Jateng

Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Pembobol BPD Jateng

Beritabatavia.com - Berita tentang Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Pembobol BPD Jateng

Badan reserse kriminal (Bareskrim) Polri menahan dua tersangka tindak pidana korupsi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta pada ...

Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Pembobol BPD Jateng Ist.
Beritabatavia.com - Badan reserse kriminal (Bareskrim) Polri menahan dua tersangka tindak pidana korupsi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta pada periode 2017-2019.Penahanan kedua tersangka masing-masing Boni Marsapatubiono Dirut PT Samco Indonesia dan Welly Bordus Bambang Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani,pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta yang telah divonis Pengadilan 7 tahun penjara.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya,Rabu (26/10/2022).

Dedi menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka Boni Marsapatubiono berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut pun disetujui.

"Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral," ujarnya.

Tetapi Dedi melanjutkan,dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komitmen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.

"Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar
Rp 71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00," jelas Irjen Dedi.

Sementara untuk tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun 2018-2019 telah  mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 57 miliar.

Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.

Diduga proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni persayaratan tidak terpenuhi dan adanya komitmen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif).

"Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp. 5.764.266.105,00," katanya.

Saat ini, kata Dedi, penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 0 red/son

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Jumat, 19 Juli 2024
Kamis, 18 Juli 2024
Sabtu, 13 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Selasa, 09 Juli 2024
Rabu, 03 Juli 2024