Jumat, 28 Oktober 2022 18:13:45

Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap DPO Korupsi Penyedia Jasa Pengamanan DPRD Pontianak

Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap DPO Korupsi Penyedia Jasa Pengamanan DPRD Pontianak

Beritabatavia.com - Berita tentang Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap DPO Korupsi Penyedia Jasa Pengamanan DPRD Pontianak

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) berhasil mengamankan dan menangkap R. Dede Suharna W.S yang selama ini ...

Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap DPO Korupsi Penyedia Jasa Pengamanan DPRD Pontianak Ist.
Beritabatavia.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) berhasil mengamankan dan menangkap R. Dede Suharna W.S yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi, pada Kamis (27/10) sekira pukul 21.00 WIB, dari persembunyiannya di Mranggen, Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dengan penangkapan ini, Tim Tabur Kejati Kalbar sudah dua hari berturut turut menangkap Buron- DPO. Dua hari berturut kami dari Tim Tabur Kejati Kalbar berhasil menangkap para tersangka korupsi, Kamis malam ada satu tersangka lagi, ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi, Jumat (28/10/2022) pagi. Dikatakan Masyhudi, Tim Tabur Kejati Kalbar bersama AMC Kejagung dan di back up Tim Intelijen Kejari Klaten Kejaksaan Tinggi DIY mengamankan DPO kasus korupsi tersebut. Kini yang bersangkutan telah dibawa dan sekarang dalam perjalanan ke Pontianak untuk proses selanjutnya, tandas Masyhudi. Diketahui R. Dede Suharna WS merupakan Direktur Utama PT Prospec Usaha Mandiri yang berusaha sebagai penyedia jasa pengamanan (Satpam) pada kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014. Namun, ia tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam, tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakeraan, dan tidak pernah membeli alat peralatan dengan nilai kontrak Rp476 juta. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp106 juta. Saat proses persidangan, terdakwa R. Dede Suharna WS melarikan diri, sehingga persidangan digelar tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). Ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi Kalbar, Dede divonis enam tahun penjara dengan denda sekitar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp106.452.362. 0fernang
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 22 November 2024
Rabu, 30 Oktober 2024
Kamis, 17 Oktober 2024
Kamis, 17 Oktober 2024
Jumat, 11 Oktober 2024
Rabu, 02 Oktober 2024
Jumat, 20 September 2024
Kamis, 19 September 2024
Minggu, 01 September 2024
Senin, 26 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024