Sabtu, 09 Oktober 2010 16:32:14

Denny: Arahan Presiden Diselesaikan di Luar Pengadilan

Denny: Arahan Presiden Diselesaikan di Luar Pengadilan

Beritabatavia.com - Berita tentang Denny: Arahan Presiden Diselesaikan di Luar Pengadilan

Tindakan deponeering merupakan upaya hukum paling mujarab menuntaskan kasus Bibit-Chandra. Langkah demikian juga sejalan dengan arahan Presiden SBY ...

Denny: Arahan Presiden Diselesaikan di Luar Pengadilan Ist.
Beritabatavia.com - Tindakan deponeering merupakan upaya hukum paling mujarab menuntaskan kasus Bibit-Chandra. Langkah demikian juga sejalan dengan arahan Presiden SBY agar dicarikan penyelesaian cepat kasus Bibit-Chandra di luar pengadilan.

Demikian disampaikan Denny Idrayana, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, terkait tindaklanjut yang sebaiknya ditempuh Kejaksaan Agung pascaputusan MA yang tidak menerima permohonan PK atas vonis Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap terbitnya SKPKK kasus Bibit-Chandra.

Arahan presiden untuk sebisa mungkin mencari penyelesaian kasus ini di luar pengadilan, kata Denny, Sabtu (9/10).

Denny yakin bahwa Kejaksaan Agung akan menempuh langkah hukum terbaik untuk menuntaskan kasus tersebut. Menurutnya salah satu langkah hukum terbaik yang bisa patut dipertimbangkan adalah dengan mengenyampingkan perkara itu dengan alasan kepentingan umum (deponeering).

Secara teroritis, tindakan deponeering akan menyelesaikan secara seketika terus berlarut-larutnya penanganan kasus Bibit-Chandra. Sebab konsekwensi dari deponeering adalah menutup peluang bagi pihak-pihak lain untuk ajukan gugatan praperadilan di masa-masa mendatang.

Ini penyelesaian once and for all. Tidak dapat lagi dipraperadilankan oleh pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK, jelasnya.

Lebih lanjut Denny menjelaskan, langkah deponeering sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi. Hal ini bisa dilihat dari fakta persidangan Anggodo Widjojo.

Dari putusan kasus Anggodo yang mengatakan bahwa tidak ada pemerasan, tapi yang sebenarnya adalah Anggodo dan jaringannya melakukan permufakatan jahat untuk mencoba menyuap pimpinan KPK, tuturnya.

Selain itu juga bisa dilihat dari bukti rekaman pembicaraan yang sebelumnya dijadikan salah satu bukti utama, tapi ternyata tidak ada. Ternyata tidak pernah bisa dibuktikan keberadaannya. Berdasarkan hal tersebut, saya yakin kejaksaan agung tentu akan memilih opsi terbaik, tutupnya.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.

Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhii syarat formil, Sesuai dengang UU No 5/ 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusanya pra peradilan, kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).

Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah harus harus menjalankan putusan PT Jakarta yang menyatakan SKP2 Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjoyo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan.

Bila akhirnya kasus tersebut bergulir ke pengadilan, otomatis Bibit-Chandra tidak dapat lagi terus melaksanakan tugas memimpin KPK. Maka sekali lagi KPK akan kekurangan tenaga yang dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kinerjanya menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi. o dtc/nor
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 20 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Kamis, 16 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Senin, 13 Juli 2026
Kamis, 09 Juli 2026
Rabu, 08 Juli 2026
Jumat, 03 Juli 2026
Rabu, 24 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Jumat, 12 Juni 2026