Beritabatavia.com -
Dua hari setelah dr Gerry Irawan menjalani operasi laparoscopy bariatric untuk mengatasi kegemukan tubuhya, di Rumah Sakit Bali Hospital,dinyatakan meninggal. Majelis Kehormatan Displin Kedokteran Indonesia (MKDKI)dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyatakan dokter penanggung jawab pasien (DPJP) dan pihak terkait ditemukan melakukan kelalaian dan pelanggaran displin. Sementara Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali menghentikan penyelidikan kasusnya.
Kematian dr Gerry menyisakan kepedihan dan luka mendalam bagi Yenni Susilawati, ibu kandung almarhum dr Gerry. Selama 365 hari lebih, Yenni berjuang mendapatkan keadilan atas kematian putra tunggalnya,belum berujung.
"Perjuangan ini terlalu panjang, menguras airmata, saya sudah capek.Ternyata mencari keadilan tidak cukup hanya semangat serta tenaga. Tetapi juga membutuhkan kesabaran, mental dan uang serta harus tetap menjaga kesehatan," kata Yenni Susilowati dengan rawut wajah lelah, beberapa waktu lalu.
Yenni menjelaskan,lima bulan setelah putra tunggalnya Gerry Irawan menyelesikan pendidikan kedokteran di universitas Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan. Gerry kemudian menjalani profesi sebagai dokter di Rumah Sakit Tentara, Cabang Singaraja, Bali.
Di pulau Dewata itupula dr Gerry Irawan menemukan calon istrinya yang juga seorang dokter muda.Tetapi sebelum pernikahan dengan calon istrinya, dokter Gerry yang memiliki kelebihan berat badan atau obesitas ingin melakukan perawatan untuk mengatasi berat badannya.
Wajah ibu warga Jambi tegang, mata berkaca-kaca saat menjelaskan kronologis peristiwa yang dialami putranya pada 29 Oktober hingga 1 Nopember 2021 silam.
Menurut Yenni,setelah mendapatkan dan membawa hasil laboratorium, USG abdosmen,ekg dan tohorax xray, pada 29 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WITA,dr Gerry Irawan bersama keluaga dan calon istrinya dr Rullis Dwi tiba di Bali Royal Hospital. Kedatangan dr Gerry untuk menjalani operasi mengatasi obesitas tubuhnya. Setelah menjalani operasi pada pukul 19.00 WITA dan pukul 23.00 WITA, dr Gerry dipindahkan ke ruang perawatan dengan kondisi stabil.
Kemudian esok harinya 30 Oktober 2021, dr Gerry mengeluh perut gembung dan mual. Pada 31 Oktober 2021 dr I Gede Eka Rusdi Antara sebagai DPJP melakukan pemeriksaan di ruang pasien. Tetapi dr Gerry semakin merasakan nyeri dan perutnya mulai membesar.Ditengah rasa sakit yang luar biasa,dr Gerry dipindahkan ke
ruang HCU dan diberikan infus serta peralatan medis lainnya. Tetapi rasa sakit yang dialami dr Gerry tak kunjung reda, hingga pada 1 Nopember 2021 tepatnya pukul 15.15 WITA, dr Gerry Irawan dinyatakan meninggal.
Bukan hanya sedih akibat kematian putra tunggalnya. Yenni Susilowati juga harus berjuang mencari keadilan. Sebab adanya dugaan terjadinya tindakan malpraktik, kemudian Yenni melaporkan DPJP dr I Gede Eka Rusdi Antara dan pihak yang terlibat ke Polda Bali. Tetapi laporan polisi dengan Nomor LP/B/49/II/2022/SPKT/Polda Bali, pada tanggal 4 Februari 2022, hanya berujung penyelidikan. Bahkan pelapor hanya menerima dua surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari lima yang disampaikan Ditkrimsus Polda Bali.
Yenni semakin bingung, disusul surat No/STAP/42/VIII/2022 tentang penghentian penyelidikan yang diterbitkan Ditkrimsus Polda Bali dan ditanda tangani AKBP Ambariyadi Wijaya tertanggal 15 Agustus 2022.
Anehnya, penyidik Ditkrimsus Polda Bali tetap menolak memproses kasus dugaan malpraktik oleh dr I Gede Eka Rusdi dkk. Meskipun Yeni telah memberikan hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Displin Kedokteran Indonesia (MKDKI) tertanggal 17 Agustus tentang adanya pelanggaran etika profesi yang dilakukan dr I Gede Eka Rusdi Antara dkk.
Sebelumnya MKDKI menerima laporan Yenni terkait dugaan adanya tindakan malpraktik oleh terlapor.Kemudian berdasarkan pengaduan nomor 07/P/MKDKI/I/2022 melakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan adanya kelalaian dan pelanggaran displin profesi dalam melaksanakan tindakan operasi terhadap dr Gerry Irawan.
Kemudian pada 21 Oktober 2022 Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menetapkan hasil pemeriksaan MKDKI dengan putusan menjatuhkan sanksi pencabutan nomor regsitrasi ijin praktik. Seperti yang tertuang dalam surat KKI/no HK.01.02/03/KKI/X/2527 tentang pelaksanaan putusan MKKDI, serta surat keputusan KKI no 37/KKI/Kep/X/2022 tentang sanksi displin profesi kedokteran berupa pencabutan nomor ijin registrasi terhadap dokter I Gede Eka dan beberapa dokter yang terlibat dalam tindakan operasi terhadap almarhum dr Gerry Irawan. Surat yang ditanda tangani oleh Prof.Dr.Taruna Ikrar PhD menjatuhkan sanksi kepada dr I Gede Eka Rusdi sebagai DPJP hingga 24 Oktober 2023.
Yenni telah melayangkan surat pengaduan ke berbagai pihak bahkan berupaya menemui sejumlah pimpinan instansi dan lembaga pemerintah, tetapi belum mendapat respon. Yenni berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap penyidik Ditkrimsus Polda Bali yang tidak melanjutkan laporannya.
0 son