Beritabatavia.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding tidak merespon laporan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses di Komisi II DPR RI, akhirnya Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (P-MPH) mengajukan gugatan pra pradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan pra pradilan disampaikan P-MPH pada 30 Maret 2023 dengan nomor registrasi No 30/pid.pra/2023/PN Jaksel ditanda tangani oleh Panitra muda pidana PN Jakarta Selatan, Effi Sugiati, SH.MH. Dalam surat gugatan disebutkan, pihak yang digugat adalah KPK dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) serta Ketua badan saksi Nasional PAN. Sedangkan pemerintah RI Cq Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta sebagai pihak turut tergugat.
Lima penggugat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Hukum (MPH masing -masing Davit Airlanto dan Redhitya Alfianti, Adi Supriyadi, Angga Ramadhana serta Thodi Indra Sutami NS menyebut, sebelum melayangkan surat gugatan prapradilan ke PN Jakarta Selatan. Pihaknya telah membuat laporan pengaduan masyarakat terkait adanya
dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana reses kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tanda terima laporan pengaduan masyarakat nomor
:043/Dumas-MPH/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022 . Kemudian mengirimkan tembusan terkait laporan tersebut kepada ketua umum PAN dengan nomor : 001/Dumas-MPH/I/2023 tertanggal 4 Januari 2023. Tetapi tidak pernah di tanggapi dan ditangani secara serius. Sehingga diduga ketua umum PAN mengetahui dan menyetujui adanya aliran dana reses kepada ketua badan saksi nasional PAN yang berstatus termohon III.
Menurut penggugat, laporan MPH yang disampaikan ke KPK dan Ketum PAN bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui oknum anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi atas penyelewengan dan penyalahgunaan dana reses sebesar Rp. 135.000.000. Praktik korupsi tersebut dilakukan dengan cara mengalihkan dana reses yang bersumber dari APBN untuk kepentingan lain. Dana tersebut ditransfer ke rekening Badan Saksi Nasional (BSN)DPP PAN.
Penggugat juga telah melengkapi laporannya berupa percakapan melalui pesan WhatsApp antara oknum anggota komisi 2 DPR RI fraksi PAN dengan seseorang berinisial Smt. Dalam percakapan tersebut Smt meminta atau menagih dana reses yang sudah cair untuk dikirim ke rekening Badan Saksi Nasional (BS) DPP PAN. Kemudian mengirimkan bukti transfer ke group internal dengan nama A-494 Agenda Kerkom yang berisikan para tenaga ahli dewan dari fraksi PAN.
Tetapi hingga MPH mengajukan gugatan prapradilan ke PN Jaksel, pihak tergugat hingga saat ini belum melakukan tindakan penegakan hukum terhadap para pelaku. MPH menyebut prapradilan adalah sarana pengawasan horizontal sekaligus upaya untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran.
"Esensi dari praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka, supaya tindakan itu benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang, benar-benar proporsional dengan ketentuan hukum, bukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Tujuan dan maksud dari praperadilan adalah meletakkan hak dan kewajiban yang sama antara yang memeriksa dan yang diperiksa," kata Davit Airlanto.
0 rls/son