Beritabatavia.com -
Mengomentari putusan yang masih dalam proses banding dan belum inkracht, apalagi bersifat menuduh yang tidak benar, sama dengan melakukan intervensi terhadap Lembaga Pengadilan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hal itu disampaikan Ketua umum Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) Priyanto, SH, MH dalam rilisnya yang diterima beritabatavia.com media ini pada Senin (10/04/2023).
Menurut Priyanto, Indonesia sebagai negara hukum maka seluruh aspek kehidupan sosial dan ketatanegaraan diatur oleh hukum. Salah satu ciri negara hukum adalah adanya peradilan yang bebas dan mandiri bebas dari campur tangan lembaga lain dan adanya pembagian kekuasaan secara vertikal dan horizontal.
Secara horizontal kekuasaan Eksekutif dengan kekuasaan Yudikatif adalah sejajar dengan tugas dan fungsi masing-masing. Menkopolhukam sebagai bagian dari Lembaga Eksekutif menjalankan tugas dan fungsi koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Polhukam serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu Polhukam.
Sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya Menkopolhukam tidak boleh memasuki area kewenangan Lembaga Peradilan.
Atas dasar itulah, Perkomhan menilai pernyataan Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD bahwa “ada permainan belakang di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat” tidak mencerminkan pendidikan hukum yang baik untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Sehingga Perkomhan mengajukan gugatan terhadap Menkopolhukam agar meminta maaf atas pernyataannya. Sidang pertama atas gugatan yang diajukan Perkomhan rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 13 April 2023.
Menurut Priyanto, upaya gugatan itu penting agar Lembaga negara berjalan sesuai dengan Tupoksi masing-masing.Sedangkan Perkomhan berdasarkan akte pendirian berbadan hukum ikut berperan aktif terhadap proses penegakan hukum dan peradilan yang diatur dalam Pasal 9 ayat 2 anggaran dasar Perkomhan.
Tetapi Priyanto mengingatkan, bahwasanya Perkomhan tidak memiliki kepentingan terhadap perkara partai Prima dengan KPU dan perkara apapun termasuk kegaduhan yang terjadi pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Menko Polhukam.
Priyanto memastikan, kepentingan Perkomhan adalah menjalankan amanah Anggaran Dasar dan kepedulian terhadap penegakan hukum yang terkait dengan terciptanya peradilan yang mandiri bebas dari campur tangan pihak lain. Bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Anggaran Dasar Perkomhan, maksud pendirian Perkomhan adalah menumbuh kembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat.
0 rls/son